Tio Pakusadewo Bebas dari Penjara, Tuntas Jalani Hukuman karena Narkoba

Aktor Tio Pakusadewo dinyatakan bebas dari penjara.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 15 Apr 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 12:30 WIB
[Fimela] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo dinyatakan bebas dari penjara. Aktor 57 tahun ini diketahui selesai menjalani masa tahanan selama setahun karena kasus narkoba. Tio Pakusadewo resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 14 April 2021.

Kabar bebasnya Tio Pakusadewo diumumkan langsung olehnya melalui akun Instagram bintang film Surat Dari Praha. Bapak tiga anak ini langsung menemui keluarganya usai dibebaskan dari penjara karena kasus narkoba.

"Thanx a lot @maharanipksdw Sudah jemput Papa dan bikin RINDUku pada Kalian TUNTAS," tulis Tio Pakusadewo, Rabu (14/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijemput Anak

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Andy Masela/Bintang.com)

Tio Pakusadewo menceritakan jika dirinya dijemput oleh putrinya, Maharani Annisa Pakusadewo, dari tahanan menuju ke rumah. Melalui unggahan video yang dibagikan Tio Pakusadewo di Instagram, ia terlihat antusias bersatu kembali dengan keluarga tercinta.


Rindu

Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi dan Sembilan Bulan Masa Tahanan
Terdakwa Tio Pakusadewo bersiap menjalani sidang putusan kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam unggahannya di Instagram, Tio Pakusadewo juga sempat menyinggung masalah rindu. Hal yang dirasakannya selama mendekam dibalik jeruji besi.

"Seperti DENDAM, Rindu mesti dibayar dgn TUNTAS," tulisnya lagi.


Vonis Setahun Penjara

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman 1 tahun penjara terkait kasus pemyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Selasa (19/1/2020). Vonis itu ditetapkan lantaran Tio Pakusadewo terbukti bersalah mengkonsumsi dan memiliki narkoba.


Ditangkap 14 April 2020

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Vonis tersebut diterima Tio Pakusadewo usai dirinya ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada, 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barangbukti sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo divonis hukuman 9 bulan rehabilitasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya