Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi EAP alias Anji telah memasuki babak baru. Pihak kepolian telah menetapkan status tersangka kepada Anji.
Hal ini disampaikan oleh kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, didampingi oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari. Ronaldo mengatakan saat ini pihaknya telah menaikkan status musisi EAP alias ANJ sebagai tersangka.
"EAP alias ANJ ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar AKBP Ronaldo Maradona Siregar, pada Selasa (15/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
THC
Sebelumnya, Anji telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk di dalamnya tes urine. Anji dinyatakan positif zat THC, yang merupakan zat narkoba yang terkandung dalam ganja, setelah menjalani tes urine.
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba jenis ganja," sambungnya.
Advertisement
Kooperatif
Sejauh ini, pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada Anji yang dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," tambah Ronaldo.
Negatif Covid-19
Sementara itu untuk hasil kesehatan, Anji dinyatakan bebas Covid-19. Untuk diketahui, saat ini salah satu prosedur penyidikan harus menjalani tes kesehatan.
Advertisement