Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Reza Artamevia dengan hukuman 10 bulan penjara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Mantan istri mendiang Adjie Massaid itu terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Terkait vonis tersebut, Leiderman Ujinawa, selaku kuasa hukum pelantun "Biar Menjadi Kenangan" mengatakan kliennya takkan melakukan banding. Ia menerima putusan tersebut dan akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara)," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa, saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Lapang Dada
Lanjut Leiderman Ujinawa, Reza Artamevia dengan lapang dada menerima putusan hakim dan siap menjalani hukuman yang diberikan.
"Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini," ujarnya.
Advertisement
JPU Banding
Dalam waktu dekat ini Leiderman Ujinawa akan menyambangi Pengadilan Nageri Jakarta Timur, untuk mencari tahu apakah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan pengadilan.
"Ya baru isu aja (JPU ajukan banding). Rencananya Senin saya ke sana, ngecek," ucap dia.
Penangkapan
Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram. Namun pengacara menyebut bahwa berat bersihnya bukan 0,78 gram.
"Padahal bukti cuma 0,6 tapi kadang-kadang disebut 0,78 seperti berikut bungkus dan lainnya. Tapi bersihnya sebetulnya 0,6. Itu sebetulnya menurut aturan sudah dibawah standar, dan dia juga sudah direhab, jadi seharusnya tidak setinggi ini (tuntutannya)," ucap kuasa hukum.
Advertisement