Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkotika

Reza Artamevia saat ini masih menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi.

oleh Aditia Saputra diperbarui 10 Jun 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 16:45 WIB
Reza Artamevia
Terancam 4 hingga 12 tahun penjara, begini kronologi penangkapan Reza Artamevia. (Daniel Kampua/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Artis penyanyi Reza Artamevia divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Reza Artamevia menjadi terdakwa dalam kasus narkoba yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melalui persidangan yang digelar secara online, Majelis Hakim bergantian membacakan perkara putusan kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia.

“Menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

 

Pikir-pikir

Reza Artamevia
Reza Artamevia ungkap permintaan maaf kepada keluarga dan rekan usai ditangkap terkait kasus narkoba. (Daniel Kampua/Fimela.com)

Atas vonis yang diberikan, Reza Artamevia nampak tidak bisa berkomentar. Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan itu. 

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan.

 

Tak Kecewa

[Fimela] Reza Artamevia Narkoba
Reza Artamevia Narkoba (Daniel Kampua/Fimela.com)

Dalam kesempatan berbeda, vonis 10 bulan yang diberikan kepada Reza dianggap tidak memberatkan. Pasalnya, Reza sudah hampir menjalani rehabilitasi selama 10 bulan. Namun dirinya menyerahkan kepada kliennya.

 

Rehabilitasi

“Nggak kecewa sih. Cuma kalau dihitung masa rehabilitasi sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," ujar Leiderman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya