Liputan6.com, Jakarta Artis penyanyi Reza Artamevia divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Reza Artamevia menjadi terdakwa dalam kasus narkoba yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Melalui persidangan yang digelar secara online, Majelis Hakim bergantian membacakan perkara putusan kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia.
“Menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Pikir-pikir
Atas vonis yang diberikan, Reza Artamevia nampak tidak bisa berkomentar. Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan itu.Â
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan.
Â
Advertisement
Tak Kecewa
Dalam kesempatan berbeda, vonis 10 bulan yang diberikan kepada Reza dianggap tidak memberatkan. Pasalnya, Reza sudah hampir menjalani rehabilitasi selama 10 bulan. Namun dirinya menyerahkan kepada kliennya.
Â
Rehabilitasi
“Nggak kecewa sih. Cuma kalau dihitung masa rehabilitasi sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," ujar Leiderman.
Advertisement