Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur kembali disomasi oleh peserta investasi Patungan Usaha yang sempat dibuatnya. Surat somasi itu datang dari kantor pengacara Ichwan dan Rekan, Minggu (29/8/2021).
Ichwan mewakili tiga klien mereka, yakni para peserta investasi Patungan Usaha Hotel Siti yang digerakkan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2012-2013 lalu. Kali ini ada 3 orang yang melayangkan somasi, yakni Lilik Herlina, Umi Latifh dan Nanang Budiyanto dari Jawa Tengah.
Ketiga peserta investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur ini menunjukkan Surat Bukti keikutsertaan mereka dalam program Patungan Usaha untuk pendirian dan penggembangan apartemen dan Hotel Siti pada tahun 2012 lalu. Ketiganya memiliki bukti transfer sebesar Rp 10-12 juta.
Advertisement
Setelah mentrasfer, ketiganya mendapatkan surat/sertifikat bukti telah mengikuti Program Patungan Usaha Apartemen dan Hotel Siti. Dalam bukti surat keikutsertaan yang ditandatangani oleh Yusuf Mansur sendiri tercantum syarat dan ketentuan, antara lain akan diberikan bagi hasil sebesar 8% per tahun dan akan dibayarkan setelah 1 (satu) tahun dari tanggal penempatan. Namun, faktanya Yusuf Mansur sampai saat somasi ini dilayangkan tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkannya sendiri.
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menunggu
Setelah hampir 10 tahun, mereka menunggu konfirmasi ataupun penjelasan serta prospek dari dana yang sudah ditranfser kepada Yusuf Mansur itu namun sama sekali tidak mendapat penjelasan apapun.
Dengan fakta tersebut, ketiga korban di atas menduga ada upaya perbuatan niat jahat Yusuf Mansur dengan tipu muslihat dan membuat rangkaian kebohongan melalui surat penyertaan telah mengikuti Program Patungan Usaha tersebut.
Menurut Ichwan, selama ini yang dia amati, Yusuf Mansur telah lakukan hal yang sama kepada pihak lain dengan cara yang serupa.
“Patut diduga Yusuf Mansut telah melakukan perbuatan melawan hukum formil maupun materiil dan atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap kliennya,” ujar Ihwan saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (29/8/2021).
Advertisement
Wanprestasi
Selain itu, perbuatan Yusuf Mansur telah memungkinkan melakukan wanprestasi sebagaiman diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Bila Yusuf Mansur tetap mengenyampingkan apa yang menjadi hak kliennya maka berdasarkan analisa hukum Ichwn dkk, Yusuf Mansur telah melakukan dugaan tindak pidana dan patut diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP,” tambah Ihwan.
Waktu
Pihak korban dan juga pengacara juga memberikan waktu kepada Yusuf Mansur selama seminggu untuk menanggapi somasi tersebut. Jika tidak, para korban akan mengambil langkah hukum.
“Ketiga orang ini merupakan gelombang pertama dari beberapa gelombang peserta investasi Patungan Usaha yang akan mensomasi Yusuf Mansur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ustaz Yusuf Mansur. Ini bukan kali pertama Yusuf Mansur diperkarakan.
Advertisement