Liputan6.com, Jakarta - Olivia Nathania telah diitetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat jalur prestasi. Dia telah ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021).
Rencananya, pengacara Olivia Nathania akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Penangguhan akan diajukan hari ini, Jumat (12/11/2021).
"Kalau proses penangguhan kita dari pengacara sudah siap penangguhan. Besok akan kita ajuin," kata Yusuf Titaley selaku kuasa hukum.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemeriksaan
Sebelum ditahan, anak Nia Daniaty itu lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan. "Pemeriksaan tadi ada 46 pertanyaan seputar perbuatan yang dilakukan," tutur Yusuf Titaley.
Advertisement
Ditahan
Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya Jakarta. "Penahanan 20 hari ke depan. Alasan karena sudah cukup bukti dan masuk unsur-unsur Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun," ia menambahkan.
Pakai Baju Oranye
Olivia Nathania keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) pukul 20.19 WIB. Ia didampingi oleh dua polisi wanita. Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya ditutup dengan kain hitam.
(Ady Anugrahadi/ News Liputan6.com)
Advertisement