Pengacara Olivia Nathania Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Olivia Nathania ditahan selema 20 hari ke depan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Nov 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 14:30 WIB
Olivia Nathania
Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Olivia Nathania telah diitetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat jalur prestasi. Dia telah ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021).

Rencananya, pengacara Olivia Nathania akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Penangguhan akan diajukan hari ini, Jumat (12/11/2021).

"Kalau proses penangguhan kita dari pengacara sudah siap penangguhan. Besok akan kita ajuin," kata Yusuf Titaley selaku kuasa hukum.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemeriksaan

[Bintang] Pemeriksaan Anak Nia Daniati
Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi, anak penyanyi senior Nia Daniati mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Oi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkan oleh seseorang.(Deki Prayoga/Bintang.com)

Sebelum ditahan, anak Nia Daniaty itu lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan. "Pemeriksaan tadi ada 46 pertanyaan seputar perbuatan yang dilakukan," tutur Yusuf Titaley.


Ditahan

Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty ditahan.
Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (11/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya Jakarta. "Penahanan 20 hari ke depan. Alasan karena sudah cukup bukti dan masuk unsur-unsur Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun," ia menambahkan.


Pakai Baju Oranye

Olivia Nathania keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) pukul 20.19 WIB. Ia didampingi oleh dua polisi wanita. Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya ditutup dengan kain hitam.

 

(Ady Anugrahadi/ News Liputan6.com)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya