Liputan6.com, Jakarta Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dijebloskan ke ruang tahanan Polres Jombang. Kini, pemilik nama lengkap Tubagus Mohammad Joddy telah membaur dengan tahanan lain di Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sejak Kamis (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB.
Tubagus Joddy menghuni Rutan Polres Jombang, setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.
Advertisement
Berdasarkan foto yang beredar, tampak Joddy mengenakan baju tahanan dengan nomor 4 di bagian pundak. Rambutnya pendek, tidak seperti di unggahan foto terakhirnya di akun Instagram yang terlihat keriting.
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Mengalami Luka
Terlihat di foto, Joddy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi penghuni rutan Polres Jombang.
Beberapa penyidik mendampinginya. Berbeda dengan Gala Sky, anak Vanessa Angel yang mengalami luka di bagian kiri wajahnya, Joddy tidak tampak luka luar sedikit pun.
Advertisement
Pemeriksaan Kesehatan
Agung Setyo menjelaskan berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.
"Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya, Jumat (12/11)
Sehat
Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sehat. Di dalam penjara Polres Jombang, ia membaur dengan tahanan kasus lain. Tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.
"Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya," ungkapnya.
Joddy menyandang status tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Advertisement