Penampakan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Saat Akan Dijebloskan ke Penjara

Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

oleh Aditia Saputra diperbarui 13 Nov 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 12:00 WIB
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Liputan6.com, Jakarta Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dijebloskan ke ruang tahanan Polres Jombang. Kini, pemilik nama lengkap Tubagus Mohammad Joddy telah membaur dengan tahanan lain di Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sejak Kamis (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB.

Tubagus Joddy menghuni Rutan Polres Jombang, setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berdasarkan foto yang beredar, tampak Joddy mengenakan baju tahanan dengan nomor 4 di bagian pundak. Rambutnya pendek, tidak seperti di unggahan foto terakhirnya di akun Instagram yang terlihat keriting.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Mengalami Luka

Tubagus Joddy saat diperiksa sebelum dijebloskan ke tahanan Polres Jombang (Kontri Merdeka.com)
Tubagus Joddy saat diperiksa sebelum dijebloskan ke tahanan Polres Jombang (Kontri Merdeka.com)

Terlihat di foto, Joddy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi penghuni rutan Polres Jombang.

Beberapa penyidik mendampinginya. Berbeda dengan Gala Sky, anak Vanessa Angel yang mengalami luka di bagian kiri wajahnya, Joddy tidak tampak luka luar sedikit pun.

 

Pemeriksaan Kesehatan

Tubagus Joddy saat diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke tahanan Polres Jombang (Kontri Merdeka.com)
Tubagus Joddy saat diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke tahanan Polres Jombang (Kontri Merdeka.com)

Agung Setyo menjelaskan berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

"Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya, Jumat (12/11)

 

Sehat

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sehat. Di dalam penjara Polres Jombang, ia membaur dengan tahanan kasus lain. Tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

"Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya," ungkapnya.

Joddy menyandang status tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya