Liputan6.com, Jakarta Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Penetapan tersangka diketahui oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Atas perbuatannya itu, kata Ahmad Ramzy, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Advertisement
Baca Juga
"Ancaman hukuman sekarang ini 4 tahun," kata Ahmad Ramzy dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap, Rabu (5/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perdamaian
Masalah perdamaian yang sebelumnya sempat digaungkan, Ahmad Ramzy memastikan tidak ada lagi. Apalagi, kasus ini sudah naik ke tahap berikutnya.
"Enggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," kata Ramzy.
Advertisement
Pemanggilan
Rencananya, dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan memanggil Medina Zein untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Agendanya ke depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.
Kasus
Perseteruan berawal saat Marissya Icha menyebut tas mahal yang dijual Medina Zein dianggap palsu. Dari situ keduanya saling sindir di media sosial, dan Medina Zein menyebut Marissya Icha sebagai germo dan ani-ani.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein sempat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 29 September 2021.
Advertisement