Berkas Tubagus Joddy, Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Sudah P21

Kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, memasuki babak baru.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 07 Jan 2022, 12:52 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 12:49 WIB
Vanessa Angel - Bibi Andriansyah (Foto: Instagram/@vanessaangelofficial)
Kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, memasuki babak baru. (Foto: Instagram/@vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, harus berakhir tragis dengan mengalami kecelakaan di tol Jombang, Jawa Timur, 4 November 2021 silam. Sang sopir, Tubagus Joddy pun menjalani pemeriksaan.

Dan akhirnya Tubagus Joddy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Gala Sky Andriansyah.

Saat ini, Tubagus Joddy sudah ditahan namun kasusnya belum disidangkan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


P21

Tubagus Joddy
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Kasus pria bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy memasuki babak baru. Berkasnya sudah lengkap alias P21. Hal ini diketahui dari Instagram gosip @lambe_turah, Jumat (7/1/2022).

"Berkas perkara dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan," begitu isi keterangannya.


Belum Koordinasi

Vanessa Angel dalam kenangan.
Vanessa Angel dalam kenangan. Ia meninggal dunia di Jawa Timur, 4 November 2021. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Untuk tahap dua kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Kejaksaan masih menunggu koordinasi dengan polisi.

"Tahap dua menunggu nanti. Yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya," terang Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, dilansir rri.my.id, Jumat (7/1/2022).

 


Ancaman Hukuman

Tubagus Joddy, terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dan atau pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp24 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya