Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, harus berakhir tragis dengan mengalami kecelakaan di tol Jombang, Jawa Timur, 4 November 2021 silam. Sang sopir, Tubagus Joddy pun menjalani pemeriksaan.
Dan akhirnya Tubagus Joddy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Gala Sky Andriansyah.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, Tubagus Joddy sudah ditahan namun kasusnya belum disidangkan.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
P21
Kasus pria bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy memasuki babak baru. Berkasnya sudah lengkap alias P21. Hal ini diketahui dari Instagram gosip @lambe_turah, Jumat (7/1/2022).
"Berkas perkara dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan," begitu isi keterangannya.
Advertisement
Belum Koordinasi
Untuk tahap dua kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Kejaksaan masih menunggu koordinasi dengan polisi.
"Tahap dua menunggu nanti. Yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya," terang Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, dilansir rri.my.id, Jumat (7/1/2022).
Â
Ancaman Hukuman
Tubagus Joddy, terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dan atau pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp24 juta.
Advertisement