Jalani Sidang Perdana, Olivia Nathania Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Olivia Nathania didakwa dengan pasal berlapis.

oleh Aditia Saputra diperbarui 26 Jan 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 15:30 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS.
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara virtual.

Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan dalam dakwaan tersebut.

"Terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.

 

Berlapis

[Bintang] Pemeriksaan Anak Nia Daniati
Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, Olivia Nathania terancam pidana penjara selama 4 tahun.

 

Nota Keberatan

[Bintang] Pemeriksaan Anak Nia Daniati
Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi, anak penyanyi senior Nia Daniati mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Oi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkan oleh seseorang.(Deki Prayoga/Bintang.com)

Menanggapi dakwaan dari JPU, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun Andy tetap menghendaki segala kesalahan tidak dilimpahkan ke kliennya.

"Perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," tutur Andy Mulia Siregar.

 

Tanggungjawab

Andy Mulia Siregar bahkan meminta Agustin untuk ikut dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania.

"Dia juga punya kesalahan. Berperan dalam memberi info ke yang lain," ujar Andy Mulia Siregar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya