Liputan6.com, Jakarta Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara virtual.
Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan dalam dakwaan tersebut.
"Terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.
Advertisement
Baca Juga
Berlapis
Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, Olivia Nathania terancam pidana penjara selama 4 tahun.
Advertisement
Nota Keberatan
Menanggapi dakwaan dari JPU, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun Andy tetap menghendaki segala kesalahan tidak dilimpahkan ke kliennya.
"Perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," tutur Andy Mulia Siregar.
Tanggungjawab
Andy Mulia Siregar bahkan meminta Agustin untuk ikut dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania.
"Dia juga punya kesalahan. Berperan dalam memberi info ke yang lain," ujar Andy Mulia Siregar.
Advertisement