Tak Kaget Divonis Satu Tahun Penjara, Jerinx SID Mengaku Sudah Siap Mental

Divonis satu tahun penjara, Jerinx SID belum mengajukan banding.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 24 Feb 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 21:00 WIB
FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
Divonis satu tahun penjara, Jerinx SID belum mengajukan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus pengancaman atas laporan penggiat media sosial Adam Deni. Suami Nora Alexandra juga didenda sebesar Rp 25 juta subsider kurungan, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan hal yang dituduhkan Adam Deni.

Terkait vonis tersebut pemilik nama asli I Gede Aryastina mengaku tak kaget. Apalagi sebelum ia sudah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk atas vonis yang diterimanya.

"Ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dukungan Istri

FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penabuh drum Superman Is Dead akan berusaha tetap kuat menjalani permasalahan ini. Apalagi sang istri memberikan dukungan penuh untuk dirinya.

"Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerimanya," katanya.


Tetap Kuat

FOTO: Peluk Nora Alexandra, Jerinx Beri Keterangan Usai Sidang Putusan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) bersama istrinya Nora Alexandra memberi keterangan usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nora Alexandra yang berharap suaminya divonis bebas hanya mendoakan yang terbaik buat Jerinx. Ia berharap Jerinx SID kuat kembali melewati hari-harinya di balik jeruji besi.

"Keputusannya ya harus tetap dijalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," tutur Nora Alexandra.


Pikir Pikir

Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx berbincang dengan kausa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, terkait putusan satu tahun penjara ini, Jerinx dan kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," ujar Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya