Angelina Sondakh Dipersilakan Bekerja di Luar Kota, tapi Tetap Wajib Lapor

Angelina Sondakh diperkenankan bepergian ke luar kota.

oleh Aditia Saputra diperbarui 05 Mar 2022, 09:45 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 08:00 WIB
Angelina Sondakh wajib lapor ke Bapas Kelas 1 Jaksel
Angelina Sondakh menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan setelah keluar dari penjara, Jumat (4/3/2022). Saat ini dia tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan. (Foto: Humas Bapas Kelas 1 Jaksel)

Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh telah dinyatakan bebas usai menjalani hukuman 10 tahun penjara. Status Angelina Sondakh saat ini tengah menjalani masa Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan bahwa Angelina juga sudah bisa kembali bekerja.

Tak cuma itu, Ricky juga mengatakan pihaknya bisa saja mempersilakan Angelina ke luar kota. Apalagi tujuannya untuk kembali mencari nafkah. Namun, tentunya Angelina harus izin terlebih dahulu kepada pihak Bapas.

"Untuk bekerja diperbolehkan. Bagi klien kami yang sudah re-intregasi itu bisa melakukan (perjalanan) ke luar kota terutama bekerja itu harus ya karena memang dia harus re-integasi ke masyarakat," kata Ricky di kantornya, Jumat (4/3/2022).

"Dia harus kembali lagi ke masyarakat, dia harus mencoba lagi untuk aktivitas seperti sebelumnya. Nah itu izin ini yang kita perbolehkan seperti itu," sambung Ricky.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Lapor

[Bintang] Angelina Sondakh
Puteri Indonesia 2001 yang menjadi politisi, Angelina Sondakh mengenal Islam sejak kenal mendiang suaminya, Adjie Massaid. Tahun 2008 ia resmi memutuskan menjadi mualaf. Butuh proses panjang sebelum akhirnya sekarang tampil berhijab. (dok. Liputan6)

Untuk saat ini Angelina Sondakh masih diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 1 Juni 2022 mendatang. Ricky mengatakan bahwa, Puteri Indonesia 2001 itu masih dalam pembimbingan dan pengawasan pihak Bapas. Otomatis, Angelina harus menjalani sejumlah program yang sudah dibuat oleh pihak Bapas.

"Jadi Angie wajib mengikuti bimbingan yang kita sudah tetapkan. Ketika dia masih dalam masa bimbingan ketika dia ingin keluar kota, dia tidak bisa keluar kota dia harus wajib mengikuti bimbingan dulu dari kita," kata Ricky.

 


Bisa Keluar Kota

Angelina Sondakh
Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh bersama kedua anaknya Aaliyah Massaid dan Keanu Jabbar Massaid saat ziarah makam di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022). Kedatangan mereka untuk berziarah ke makam Adjie Massaid dan bapak dari Adjie Massaid. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Angie baru bisa melakukan perjalanan keluar kota setelah menyelesaikan bimbingan. Ia harus mengutamakan bimbingan tersebut sebelum akhirnya bisa mendapat izin bepergian.

"Setelah bimbingannya selesai, misal tadi ada bimbingan kepribadian dia ikut itu, ketika dia sudah selesai mengikuti kewajiban itu, dia mau keluar kota maka dipersilakan. Yang pasti dia wajib mengikuti bimbingannya itu dulu ya harus diutamakan," tutup Ricky.

 


Dipenjara Tahun 2012

Mantan kader Partai Demokrat ini terjerat kasus korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2012 silam.

Istri mendiang Adjie Massaid tersebut resmi mendekam di penjara pada 27 April 2012 karena terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Apel Washington identik dengan Angie kala terjerat kasus tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya