Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba aktor sekaligus penyanyi Ardhito Pramono dihentikan oleh pihak Kepolisian. Sebelumnya, Ardhito ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan tidak menjelaskan pertimbangan apa yang membuat Polres Jakarta Barat menghentikan kasus tersebut.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan.
Advertisement
"Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Baca Juga
Buka Suara
Polres Metro Jakarta Barat akhirnya buka suara terkait pemberhentian kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Ardhito Pramono. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Adhy Wibowo mengatakan alasan kasus tersebut dihentikan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ucap Adhy Wibowo kepada wartawan.
Advertisement
Masih Rehabilitasi
Meski kasusnya sudah dihentikan, Ardhito masih tetap menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sampai waktu 6 bulan yang ditentukan berakhir. Barulah setelah itu suami Jeanneta Sanfadelia itu akan langsung menghirup udara bebas.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya.
"Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," Adhy Wibowo menambahkan.
Berubah dan Sembuh
Adhy berharap Ardhito bisa berubah dan benar-benar sembuh pasca menjalani rehabilitasi. Dan tentunya tak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
"Tim juga sudah mengecek kondisi mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," pungkasnya.
Advertisement
Ditangkap Narkoba
Ardhito Pramono sendiri diamankan dikediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur karena penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone iPhone 12.