Liputan6.com, Jakarta Ardhito Pramono boleh bernapas lega, karena bakal lepas dari kasus narkoba yang membelitnya. Pasalnya, polisi diketahui telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga telah membenarkan kabar tersebut.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Endra Zulpan menyebut bahwa detail penghentian kasus ini, berada di tangan Polres Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hasil Asesmen
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkap alasan dihentikannya kasus hukum mengacu dari hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI kepada Ardhito.
Yakni dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab dalam kategori pengguna.
Advertisement
Keadilan Restoratif
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Ady.
Bisa Berkarya
Melalui kepastian hukum ini, Ady berharap Ardhito bisa segera sembuh dan bisa berkarya kembali.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudah bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.
Advertisement
Ditangkap Januari
Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya kawasan, Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 dini hari. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dan puluhan pil Alprazolam.
"Tersangka saat diamankan, sedang gunakan narkotika jenis ganja” ujar Endra Zulpan, sehari setelah penangkapan.
(Muhammad Radityo Priyasmoro/ Liputan6.com)