Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan lewat Restorative Justice

Dihentikannya kasus hukum Ardhito Pramono disebut mengacu dari hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 15 Mar 2022, 12:40 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 12:40 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Dihentikannya kasus hukum Ardhito Pramono disebut mengacu dari hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ardhito Pramono boleh bernapas lega, karena bakal lepas dari kasus narkoba yang membelitnya. Pasalnya, polisi diketahui telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga telah membenarkan kabar tersebut. 

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).

Endra Zulpan menyebut bahwa detail penghentian kasus ini, berada di tangan Polres Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut. 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hasil Asesmen

FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkap alasan dihentikannya kasus hukum mengacu dari hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI kepada Ardhito.

Yakni dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab dalam kategori pengguna.

Keadilan Restoratif

FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Ady.

Bisa Berkarya

Melalui kepastian hukum ini, Ady berharap Ardhito bisa segera sembuh dan bisa berkarya kembali.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudah bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.

Ditangkap Januari

Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya kawasan, Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 dini hari. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dan puluhan pil Alprazolam.

"Tersangka saat diamankan, sedang gunakan narkotika jenis ganja” ujar Endra Zulpan, sehari setelah penangkapan. 

(Muhammad Radityo Priyasmoro/ Liputan6.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya