Indra Kenz Minta Maaf Soal Trading Binomo: Tidak Ada Niatan untuk Merugikan Orang Lain Sampai Menipu

Indra Kesuma alias Indra Kenz minta maaf kepada masyarakat Indonesia.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 25 Mar 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 17:00 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menghadirkan Indra Kesuma alias Indra Kenz saat jumpa pers kasus penipuan melalui trading binary option Binomo. Dalam kasus ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dugaan investasi bodong.

Saat dihadirkan ke pewarta, Indra Kenz tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Sambil memegang mikrofon, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengikuti trading Binomo.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Berniat Merugikan Orang Lain

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dengan total aset yang telah disita Rp 43,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Indra Kenz menjelaskan jika dirinya tak pernah berniat menipu orang lain saat pertama kali memperkenalkan investasi trading Binomo sejak 2018.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," Indra Kenz mengatakan.

 

 


Pamer Kemampuan Trading

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Jakarta, Jumat (25/3/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Yang sebenarnya terjadi, kata Indra Kenz, ia hanya memamerkan kemampuannya melakukan trading melalui platform Binomo. Ini dilakukannya dengan membuat akun YouTube sejak 2019.

"Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," kata Indra Kenz.

 

 


Ingin Masyarakat Belajar

Pernah Tertipu, Indra Kenz Bangkit  Jadi Trader Sukses dan Terkenal di Medsos
Pernah Tertipu, Indra Kenz Bangkit Jadi Trader Sukses dan Terkenal di Medsos. foto: istimewa

Indra Kenz berharap penangkapan polisi terhadapnya bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati dalam memilih investasi.

"Dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal," Indra Kenz menguraikan.

 

 


Masa Penahanan Diperpanjang

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Sementara itu, setelah lewat 20 hari dan masa penahanannya sudah habis akhirnya Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan soal perpanjangan masa tahanan tersangka Indra Kenz hingga 40 hari ke depan.

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022. Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," ucap Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya