Adam Deni Tegaskan Tak Menyesali Perbuatannya dalam Upaya Membongkar Pejabat yang Menyalahgunakan Jabatan

Adam Deni menyampaikan pembelaannya setelah dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 08 Jun 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 13:30 WIB
FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni telah digelar pada Selasa (7/6/2022). Adam Deni menyampaikan pembelaannya setelah dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Sebelum menjalani sidang, Adam Deni sempat menyampaikan beberapa pernyataannya terkait sidang yang akan dijalaninya itu. Salah satunya adalah soal pembelaannya terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Lebih ke tiga pokok alasan kenapa saya dituntut 8 tahun, yang pertama itu saya dibilangnya karena saya menjawabnya berbelit-belit, kedua saya membuat keributan, ketiga, saya tidak merasa menyesal," kata Adam Deni dilansir dari video di kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (8/6/2022).

"Padahal saya udah bilang di pertama itu saya meminta maaf karena kesalahan saya memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," tambah Adam Deni.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Tak Menyesal

FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terlepas dari itu, Adam Deni sendiri menyatakan bahwa dirinya tak merasa menyesal dengan apa yang sudah ia upayakan dalam membongkar kasus ini.

"Tapi saya tidak menyesali perbuatan saya yang ingin membongkar perilaku pejabat yang menyalahgunakan jabatannya," tegasnya.

Ketersinggungan

FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni (belakang) berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, Adam Deni menduga bahwa ia dipermasalahkan karena ada ketersinggungan dari salah seorang pihak yang memiliki kekuasaan.

"Menurut saya kasus yang sekarang ini bukan kasus ilegal access, cuman kasus ketersinggungan aja dari salah satu seseorang yang memang mempunyai kekuasaan dan bermitra dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, kejaksaan juga," beber Adam Deni.

"Semoga pengadilan ini bisa bekerja untuk negara dan mengadili seadil-adilnya di kasus saya," harapnya lagi.

Membandingkan

FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni (kiri) berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adam Deni masih mempertanyakan mengapa ia mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Padahal, ia telah membandingkan dengan beberapa kasus lain yang jauh lebih besar darinya, namun mendapat tuntutan bahkan vonis lebih rendah darinya.

"Saya sudah compare juga beberapa kasus yang memang lebih besar dari saya bahkan sampai merugikan negara, tetapi tuntutannya lebih kecil dari saya, bahkan vonisnya lebih kecil dari saya," ungkap Adam Deni.

"Dan tahanan di Bareskrim pun yang kasusnya lebih besar dari saya juga vonisnya pun rendah banget dan tuntutannya juga lebih rendah, makanya untuk kasus saya kok bisa tuntutannya sebesar ini," tutupnya.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya