Adam Deni Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni

Atas laporan Ahmad Sharoni Adam Deni Divonis 4 tahun penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Jun 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 20:30 WIB
FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Adam Deni terdakwa kasus pelanggaran UU ITE divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/6/2022). Tak hanya Adam Deni, rekannya Ni Made Dwita Anggari yang terjerat kasus yang sama mendapatkan vonis serupa.

Vonis dijatuhkan karena Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 syat (1) ke-1 KUHP.

Selain vonis penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didenda hingga 1 miliar rupiah. Bila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alasan Vonis

FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Adam Deni delapan tahun penjara. Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Adam yaitu bersikap sopan, dan terus terang dalam persidangan.

"Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Banding

FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni (kiri) berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait vonis tersebut, Adam Deni langsung mengajukan banding. Seteru Jerinx SID tak terima diovonis dengan hukuman empat tahun penjara.

"Saya ajukan banding," katanya

Kasus

FOTO: Adam Deni Jalani Sidang Pledoi Kasus Pelanggaran UU ITE
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni (belakang) berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri karena menggungah dokumen pribadi milik Wakil Komisi III DPR R di media sosial tanpa izin. Karena laporan tersebut akhirnya pada 2 Februari 2022 Adam Deni ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Infografis Cara Generasi 90-an Jalani Liburan Sekolah
Infografis Cara Generasi 90-an Jalani Liburan Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya