Alasan Harta Indra Kenz Dirampas Negara Versi Pengadilan, Korban Binomo yang Tak Puas Silakan Banding

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, Indra Kenz dikenai UU ITE Pasal 45 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3.

oleh Wayan Diananto diperbarui 15 Nov 2022, 11:42 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2022, 09:12 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajaguguk, memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo.

Vonis terhadap Indra Kenz atau Indra Kesuma dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022) dan dihadiri para korban investasi bodong kasus Binomo.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda 5 miliar rupiah,” kata Rahman Rajaguguk.

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan jika Indra Kenz tak mampu bayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan masa sidang berlangsung.

 


Korban Menangis Histeris

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Korban menangis histeris demi mendengar Indra Kenz hanya divonis 10 tahun penjara. Mereka berharap Crazy Rich Medan itu dibui selama 20 tahun dan harta korban dipulihkan.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, Indra Kenz dikenai Undang-undang ITE Pasal 45 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3.


Dianggap Ikut Judi

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

“Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara,” katanya.

“Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara,” Arief Rahman mengulas.

 


Belum Ada Inkrah

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

News Liputan6.com pada hari yang sama mengabarkan, jika korban Binomo keberatan, mereka bisa mengajukan banding. Selama belum ada inkrah putusan hukum final, barang bukti perkara dikuasai negara. 

“Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silakan saja penuntut umum mengajukan kasasi,” Arief Rahman mengakhiri.

 

(Pramita Tristiawati)

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya