Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Segera Dibebaskan Setelah Pasal 27 dan 28 UU ITE Dihapus dari RUU KUHP

Fitri Salhuteru merespons kabar dihapusnya pasal 27 dan 28 UU ITE dalam RUU KUHP seraya berharap ini jadi titik terang bagi pembebasan Nikita Mirzani.

oleh Wayan Diananto diperbarui 29 Nov 2022, 11:59 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 11:55 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Fitri Salhuteru merespons kabar penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.

Ia berharap ini menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani yang menghadapi kasus hukum pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE gara-gara laporan Dito Mahendra.

Fitri Salhuteru mengabarkan ini lewat akun Instagram terverifikasi, Selasa (29/11/2022), sembari mengunggah 2 video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.

Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbilkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP,” tulisnya.

 

Tinggal Disahkan

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022,” ungkap Fitri Salhuteru dalam unggahan bertajuk, “Kabar baik untuk masyarakat Indonesia Kebebasan Demokrasi dan Ekspresi.”

Baginya, ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Negara Turun Tangan

Unggahan Fitri Salhuteru. (Foto: Dok. Instagram @fitri_salhuteru)
Unggahan Fitri Salhuteru. (Foto: Dok. Instagram @fitri_salhuteru)

Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita,” ia menyambung.

Fitri Salhuteru berpendapat, dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya bintang film Nenek Gayung dan Comic 8 dibebaskan.

 

Keluarkan Nikita dari Tahanan

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudha menghapus pasal 27 UU ITE. Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera di bebaskan,” cetus Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.

Atas kabar baik ini, Fitri Salhuteru berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia. Ia berharap kabar ini benar adanya dan segera direalisasikan oleh wakil rakyat dalam rapat paripurna.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya