Hotman Paris Pusing Doni Salmanan Hanya Dihukum 4 Tahun Penjara, Bebas dari Pasal Pencucian Uang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider kurungan 6 bulan.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Des 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 10:00 WIB
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Liputan6.com, Jakarta Korban kasus investasi bodong berkedok platform Qoutex histeris kala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni Salmanan.

Selain dibui 4 tahun, bekas Crazy Rich Bandung itu kena denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara tanpa harus mengganti kerugian korban. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak habis pikir dengan putusan ini.

“Heboh vonis Doni Salmanan oleh Pengadilan Negeri Balebandung, heboh. Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun dan juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi. Hartanya tidak disita katanya,” ujar Hotman Paris menyoal kasus Quotex.

Presenter program Hotroom lantas membandingkan vonis Doni Salmanan dengan Indra Kenz yang mencapai 10 tahun penjara plus hartanya disita negara. Ia mempertanyakan kebijakan Majelis Hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beda Dengan Indra Kenz

Masih Penuh Senyum, Ini 6 Potret Doni Salmanan yang Sudah Pakai Baju Tahanan
Doni Salmanan (Sumber: KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

“Beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara. Perkara sama, sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum. Berbeda alasan hukumnya, ada apa ini? Ada apa ini, ya?” tanya Hotman Paris.

Reaksi ini disampaikan pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959, lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Jumat (16/12/2022), seraya menyinggung uang yang dikumpulkan Doni Salmanan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pokok Perkara Sejenis

Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lega dua ibu pencuri susu di Blitar berdamai dengan pemilik toko. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

“Kasus, pokok perkara sejenis. Sama. Doni Salmanan telah berhasil mengumumpulkan uang yang sangat banyak, tapi hanya divonis 4 tahun penjara,” cetusnya sembari duduk di dalam mobil.

Mencermati putusan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Satibi, Kamis (15/12/2022), Hotman Paris mengaku pusing. “Kok bisa dua putusan berbeda padahal subjek perkaranya sama persis. Oke deh, pusing (gue),” keluh Hotman Paris.

 


4 Tahun Penjara

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Melansir dari kanal Regional Liputan6.com kemarin, Achmad Satibi menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.”

Ia membebaskan Doni Salmanan dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” terangnya.

 

Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Banyak Crazy Rich Terlibat Pencucian Uang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Banyak Crazy Rich Terlibat Pencucian Uang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya