Sidang Vonis Richard Eliezer Sang Justice Collaborator Jadi Trending Topic di Twitter Indonesia, Berharap Hukuman Bharada E Diringankan

Richard Eliezier, yang juga disebut sebagai justice collaborator tengah menanti putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

oleh Meiristica Nurul diperbarui 15 Feb 2023, 12:16 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 12:15 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Richard Eliezier, yang juga disebut sebagai justice collaborator tengah menanti putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak sedikit masyarakat Indonesia merasa deg-degan untuk mendengarkan vonis majelis hakim yang akan dijatuhkan untuknya.

Vonis untuk Bharada E ini dinanti-nantikan masyarakat, apakah lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau justru lebih ringan.

Sidang vonis sang justice collaborator pun menjadi trending topic di Twitter Indonesia.

Terjadi dua kubu untuk Richard Eliezer, yang mendukung dan juga menganggapnya seorang pembunuh serta meminta hukuman berat untuk Bharada E.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Skenario Ferdy Sambo

Wajah Richard Eliezer terlihat begitu pasrah saat menanti vonis yang akan dijatuhi terhadap dirinya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wajah Richard Eliezer terlihat begitu pasrah saat menanti vonis yang akan dijatuhi terhadap dirinya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud MD salah satu orang yang berharap Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun.

"Eliezer dengan berani pada tanggal 8 membuka bahwa ini skenario Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih benar kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number," ungkapnya.

 


122 Guru Besar Kirim Surat

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Selain itu, sebanyak 122 guru besar lintas ilmu minta diringankan hukuman Richard Eliezer.

"Persoalan hukumnya diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang LPSK. Ya sekali lagi, Pasal 10a juncto Pasal 5 itu adalah paling ringan, yang nanti bisa lepas, bisa bebas," tambah Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana.

 


Diprediksi

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seorang pakar hukum pidana, Reza Indragiri menyebut bahwa Richard Elizer atau Bharada E diminta untuk mendapat hukuman dua tahun. Ia pun membeberkan alasannya.

"Supaya kariernya di Polri selamat. Itu ada preseden, kalau personel Polri dihukum pidana lebih dari dua tahun PTDH (dipecat dengan tidak hormat)," beber Reza Indragiri.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya