Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), sangat dinanti banyak orang. Tak terkecuali keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mendengar putusan hakim, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan harunya.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa kali ia mengelap matanya dengan sapu tangan yang dimilikinya. Begitu juga dengan ibunda Brigadir J.
Sementara, sang justice collaborator juga tak bisa menahan air matanya setelah mendengar hukuman yang diterimanya jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yaitu 12 tahun penjara.
Terpaksa
Dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya meyakini apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri.
"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," ungkapnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Orang-Orang Hebat
Dan pastinya, pihak Brigadir J juga berterima kasih kepada Icad, begitu biasa disapa, karena telah menjadi justice collaborator untuk perkara pembunuhan berencana Nofiansyah Yosua Hutabarat atas prakarsa Ferdy Sambo.
"Satu lagi kan yang melaporkan ini kan kita ya Pasal 340. Betapa bahaya kita melaporkan jika tidak terbukti. Yang kita laporkan ini orang-orang hebat," sambungnya.
1 Tahun 6 Bulan
Setelah majelis hakim membacakan pertimbangan atas perbuatan Richard Eliezer, akhirnya memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya. Tak sedikit pendukungnya yang langsung bersorak dan berterima kasih kepada Hakim Wahyu Iman Santoso karena telah meringankan hukuman untuk Icad.
Mereka juga berteriak-teriak di ruang sidang, dan memuji kehebatan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Advertisement