Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J Terharu Mendengar Vonis Richard Eliezer

Tak sedikit yang ikut bahagia mendengar vonis untuk Richard Eliezer yaitu 1 tahun 6 bulan. Tak terkecuali kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 15 Feb 2023, 13:02 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 12:57 WIB
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tak sedikit yang ikut bahagia mendengar vonis untuk Richard Eliezer yaitu 1 tahun 6 bulan. Tak terkecuali kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), sangat dinanti banyak orang. Tak terkecuali keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mendengar putusan hakim, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan harunya.

Beberapa kali ia mengelap matanya dengan sapu tangan yang dimilikinya. Begitu juga dengan ibunda Brigadir J.

Sementara, sang justice collaborator juga tak bisa menahan air matanya setelah mendengar hukuman yang diterimanya jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yaitu 12 tahun penjara.

 

Terpaksa

Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Isak Tangis dan Teriak Keluarga Brigadir J
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya meyakini apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri.

"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," ungkapnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Orang-Orang Hebat

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dan pastinya, pihak Brigadir J juga berterima kasih kepada Icad, begitu biasa disapa, karena telah menjadi justice collaborator untuk perkara pembunuhan berencana Nofiansyah Yosua Hutabarat atas prakarsa Ferdy Sambo.

"Satu lagi kan yang melaporkan ini kan kita ya Pasal 340. Betapa bahaya kita melaporkan jika tidak terbukti. Yang kita laporkan ini orang-orang hebat," sambungnya.

 

1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Eliezer menjadi eksekutor yang membuat Brigadir J kehilangan nyawanya. Eksekusi itu diperintahkan oleh Ferdy Sambo sendiri. Bharada E dalam menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Setelah majelis hakim membacakan pertimbangan atas perbuatan Richard Eliezer, akhirnya memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya. Tak sedikit pendukungnya yang langsung bersorak dan berterima kasih kepada Hakim Wahyu Iman Santoso karena telah meringankan hukuman untuk Icad.

Mereka juga berteriak-teriak di ruang sidang, dan memuji kehebatan Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya