AG Kekasih Mario Dandy Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayan David Ozora Dituntut 4 Tahun Kurungan LPKA

AG kekasih Mario Dandy, disebutkan diduga ikut dalam rencana tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora sehingga dituntut 4 tahun.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 05 Apr 2023, 21:35 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 21:35 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
AG kekasih Mario Dandy, disebutkan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana dahulu terhadao David Ozora sehingga dituntut 4 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - AG kekasih Mario Dandy yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Persidangan AG kekasih Mario Dandy kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan AG kekasih Mario Dandy, berjalan tertutup. Dan disebutkan bahwa AG diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana dahulu.

JPU menuntut AG kekasih Mario Dandy, dengan tuntutan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun, dilansir kanal YouTube KompasTV, Rabu (5/4/2023).

"Terhadap tuntutan ini persidangan ditunda besok pagi untuk acara pembelaan dari pihak penasehat hukum dari anak yang berkonflik dengan hukum," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri PN Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi.

 

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa AG Kekasih Mario Dandy

AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Syarief juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan AG kekasih Mario Dandy hingga dituntut 4 tahun penjara.

"Yang jelas hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat. Bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu salah satunya itu. Tapi dengan banyaknya alasan memberatkan, dan sedikitnya alasan yang meringankan sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan di dalam LPKA selama 4 tahun," sambungnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Hukuman Maksimalnya Setengah dari Orang Dewasa

David Ozora Latumahina (Foto: Instagram/@tidvrberjalan)
David Ozora Latumahina (Foto: Instagram/@tidvrberjalan)

Dijelaskan Syarief, bahwa hukuman maksimal untuk anak-anak dipotong setengah dari hukuman orang dewasa.

"Ancaman maksimalnya untuk dewasa adalah 12 tahun. Sehingga untuk anak itu dipotong setengah sesuai Undang-Undang, jadi ancaman maksimalnya 6 tahun. Kalau yang meringankan karena ini anak dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang cukup panjang," tambahnya.

 

Jonathan Latumahina Mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum

David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@seeksixsuck)
David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@seeksixsuck)

Mendengar hasil sidang AG kekasih Mario Dandy, Jonathan Latumahina pun cukup puas. Ia mengaku mengapresiasi JPU yang telah menuntut AG selama empat tahun pidana LPKA.

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan2 yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal.

2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," cuitnya di Twitter.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya