Liputan6.com, Jakarta Aktor gaek Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy. Laporan terhadap Pierre Gruno teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Jadi betul, pada tanggal 30 Juni itu telah terjadi peristiwa penganiayaan di salah satu bar di hotel Cilandak, Jakarta Selatan, diduga dilakukan oleh saudara PG dengan terlapor GDS," ujar AKBP Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Advertisement
"Kami terima laporannya pada 1 Juni dini hari. Kita juga sudah melakukan olah TKP, pengecekan, kemudian korban juga pada saat membuat laporan, kita rujuk untuk lakukan visum ke rumah sakit," sambung Irwandhy.
Polisi Masih Melakukan Upaya Penyelidikan
Irwandhy mengatakan, sementara ini polisi masih melakukan upaya penyelidikan atas peristiwa tersebut. Bahkan, polisi juga sudah memeriksa saksi dan korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami masih melakukan upaya penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Sampai dengan hari ini, kami telah mengagendakan sore ini untuk memeriksa saksi-saksi, korban juga telah kami lakukan konfirmasi kalau sore ini akan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Advertisement
Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi Pelapor
Irwandhy menuturkan, sementara ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Namun, nantinya akan ada saksi lain yang akan diperiksa, setelah dilakukannya pendalaman di TKP.
"Saksi dari pihak pelapor yang disampaikan ada security satu orang. Ada saksi-saksi lain yang kami periksa juga setelah melakukan pendalaman TKP," ujarnya.
Pierre Gruno Dikenakan Pasal 351 KUHP
Irwandhy belum dapat memastikan kapan Pierre Gruno akan diperiksa sebagai terlapor. Atas kejadian ini, Pierre dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Nanti, hari ini kami fokus pemeriksaan saksi-saksi dan korban. Pasal yang kita terapkan Pasal 351 KUHP terkait dengan penganiayaan," pungkas AKBP Irwandhy. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement