Liputan6.com, Jakarta Pengakuan Mario Dandy telah membohongi tim penyidik dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora terungkap di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2023).
Kebohongan ini lalu mendarat di telinga kubu David Ozora. Lewat kuasa hukum, Mellisa Anggraini, keluarga David Ozora menduga kebohongan ini sebagai salah satu upaya menghilangkan unsur perencanaan dalam kasus aniaya.
Baca Juga
Kebohongan ini menyeret terdakwa kedua, Shane Lukas, yang selama ini disebut sebagai “pembisik” agar Mario Dandy menghajar David Ozora. Mendengar pengakuan ini, hakim memperingatkan Mario Dandy soal pasal keterangan palsu.
Advertisement
Lewat akun Twitter pribadi, Selasa (4/7/2023), Mellisa Anggraini merespons dengan menulis, “Mario Dandy mengatakan Keterangan dlm BAP isinya bohong dihadapan penyidik dmn shane menyampaikan, ‘Den enak main bola?’”
Perihal Free Kick
Ia menyorot aksi free kick dengan (maaf) menggunakan kepala David Ozora sebagai bola. Setelahnya, Mario Dandy disebut merayakan “kemenangan” setelah menendang kepala korban layaknya Cristiano Ronaldo bikin gol di lapangan hijau.
“Free kick dll katanya enggak benar. Padahal, jelas-jelas dalam rekonstruksi yang dibantah shane hanya terkait kata2 free kick, dia memberikan keterangan palsu dalam persidangan anak?” Mellisa Anggraini menyambung.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Mainkan Strategi
Cuitan berikutnya memperlihatkan pihak David Ozora menduga, Mario Dandy dan kuasa hukum tengah memainkan strategi menghilangkan unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora koma berhari-hari.
“Mereka sedang memainkan strategi menghilangkan unsur perencanaan, mohon Majelis Hakim melihat kembali rekaman rekonstruksi dan juga minutasi persidangan pelaku Anak AG. Semua jelas dan mereka ubah dalam persidangan hari ini,” cetusnya.
Pasal Sumpah Palsu
Seperti diketahui, Mario Dandy mengaku “bikin-bikin” keterangan terkait peran Shane Lukas dalam kasus aniaya. “Saya bikin-bikin. Saya kira-kira sendiri,” aku Mario Dandy di ruang sidang.
Mendengar pengakuan ini, hakim tak dapat menutupi kekesalan lalu memperingatkan putra Rafael Alun Trisambodo, “Saudara bisa kena pasal sumpah palsu, jadi keterangan Saudara di atas sumpah!”
Advertisement