Liputan6.com, Jakarta Seekor anak harimau milik Alshad Ahmad yang bernama Cenora mati beberapa hari yang lalu. Hingga saat ini, sang influencer masih mencari tahu apa penyebab pasti kematian harimau benggala tersebut.
Sebelumnya, autopsi telah dilakukan pada anak harimau tersebut. Hasilnya, organ dalam tubuhnya dalam keadaan baik. Untuk itu, Alshad Ahmad masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium. Sampai hasilnya keluar, ia mengimbau publik untuk tidak berasumsi negatif terkait kematian Cenora.
"Saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kematian Cenora tersebut dapat dihentikan sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter," tulisnya di Instagram Story, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
"Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan kritikan yang ditujukan kepada saya, namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," sambungnya.
Sepupu Raffi Ahmad ini geram lantaran ada pihak-pihak yang menyebut dirinya sebagai pembunuh anak harimaunya sendiri. Menurutnya, itu sudah termasuk dalam tindakan memfitnah.
Sebutan Pembunuh Merupakan Fitnah yang Kejam
"Tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai 'PEMBUNUH' Cenora," ungkapnya.
Itu merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi Alshad Ahmad. Sebab menurut penuturannya, dia adalah orang yang paling kehilangan Cenora, anak harimau yang sempat dia rawat sejak dilahirkan oleh induknya, Jinora.
Alshad lantas meminta komentar-komentar bernada fitnah itu untuk segera dimusnahkan. Dia juga berharap, tak ada lagi orang-orang yang memfitnahnya di kemudian hari.
Advertisement
Minta Tolong Agar Tuduhannya Dihapus
"Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," paparnya.
Jika tidak, bukan tidak mungkin Alshad Ahmad akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman Hukum Pidana
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta," tegas Alshad Ahmad.
"Adapun mengenai sejumlah hal lainnya, antara lain mengenai legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran milik saya, sudah beberapa kali saya sampaikan, baik melalui media online maupun media sosial milik saya, sehingga tak perlu saya sampaikan lagi dalam surat terbuka ini," tutupnya.Â
Advertisement