Liputan6.com, Jakarta Kepala KUA Pasar Minggu Jakarta, Daud Damsyik, menjelaskan berkas pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana sudah lengkap. Keduanya siap menikah di Bali. Namun, ia mengaku tak tahu tanggal pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana.
Daud Damsyik lantas membeberkan kronologi kedatangan pihak BCL ke KUA untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi menikah pada Jumat (24/11/2023). Surat ini penting untuk rencana BCL menikah di luar wilayah tempat tinggalnya.
Baca Juga
“Untuk mendaftarkan dirinya tanggal 24 November 2023 hari Jumat. Ada perwakilan dari beliau, mendaftarkan atau mengajukan surat permohonan rekomendasi nikah,” katanya kami lansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Pihak BCL datang membawa sejumlah berkas penting termasuk surat pengantar nikah dari kelurahan. Daud Damsyik membenarkan BCL dan Tiko Aryawardhana menikah di luar Jakarta.
Persyaratan Sudah Lengkap
“Secara umum persyaratannya kemarin sudah lengkap. Intinya kami mendapat surat dari kelurahan setempat, dari Pejaten Barat, pengantar hendak menikah Bunga Citra Lestari dengan calonnya. (Berkas pernikahan) sudah lengkap, sudah lengkap,” urai Daud Damsyik.
Berkas pernikahan yang telah dinyatakan lengkap akan dibawa ke lokasi pernikahan. Di sana, berkas-berkas tersebut akan diverifikasi ulang, termasuk nama saksi nikah dalam pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tiko Sang Karyawan Swasta
Salah satu yang jadi pertanyaan publik adalah profil Tiko Aryawardhana, termasuk status dan pekerjaannya. Daud Damsyik membeberkan profesi Tiko Aryawardhana sesuai dengan data yang dipegangnya.
“Latar belakang Tiko sesuai dengan data yang masuk, atau dari data kependudukannya ya karyawan swasta. Kita tidak tahu persis pekerjaan swastanya tuh di mana atau apa,” ia menjelaskan.
Tak Boleh Lewat dari 10 Hari
Terkait tanggal pernikahan, Daud Damsyik menegaskan pihaknya tidak tahu. Namun, ia menerangkan bahwa surat permohonan rekomendasi menikah berlaku maksimal 10 hari setelah diterbitkan.
Artinya, pernikahan pelantun “Cinta Sejati” tinggal hitungan hari. “Sepertinya, harusnya bulan sekarang. Tidak boleh lewat dari 10 hari kerja dari daftar ke Hari H,” Daud Damsyik mengakhiri.
Advertisement