Liputan6.com, Jakarta Kasus gugatan perdata Wulan Guritno terhadap bekas pacarnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berujung damai. Sabda Ahessa bersedia melunasi utang yang mencapai Rp396 juta. Uang sebanyak itu untuk dana talangan renovasi rumah.
Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, membenarkan bahwa sang klien telah mencapai kesepatan damai terkait utang berujung gugat perdata yang telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
“Jadi sesuai yang kita sudah sampaikan minggu lalu, ada penawaran perdamaian dari tergugat yang akhirnya di minggu ini, kami sebagai kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat secara ekstensif sudah mengobrollah,” katanya.
Advertisement
Melansir video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/3/2024), Ficky Fernando menyebut sengketa Wulan Guritno dan Sabda Ahessa telah mencapai titik temu.
Menemukan Satu Titik Temu
Karenanya bintang film Trinil Kembalikan Tubuhku bersedia berdamai. Gugatan perdata yang menghebohkan masyarakat Indonesia pada akhir Februari 2024 akhirnya dicabut.
“Akhirnya, menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian. Itu saja sih,” urai Ficky Fernando.
Advertisement
Ada Penagihan dari Kami
“Ya intinya, ada penagihan dari kami. Sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya, diselesaikan oleh Sabda seluruhnya,” ia menambahkan.
Ficky Fernando tak menyebut nominal uang yang dikembalikan pihak Sabda Ahessa setelah hasil gugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kadung jadi konsumsi publik.
Sudah Beres Semua
Mewakili Wulan Guritno, Ficky Fernando hanya menjelaskan pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan pihak seberang. Karenanya, gugat perdata dicabut per hari ini.
“Sepengetahuan saya sudah beres semua. Makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut hari ini,” terang Ficky Fernando kepada awak media.
Advertisement