Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi timah Rp271 triliun yang membuat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka, masih menjadi perbincangan publik meskipun sudah jarang disorot. Namun, berbagai analisa dari sejumlah pakar tetap bermunculan.
Menyorot bagaimana kira-kira nasib Sandra Dewi ke depannya setelah HM ditangkap, Advokat dan Aktivis Hukum Pidana Korupsi Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H., turut menyampaikan analisis menurut keilmuan yang selama ini didapatnya.
Baca Juga
Setelah kasus tersebut mencuat, banyak pihak yang menerka-nerka Sandra Dewi bisa saja ikut diperkarakan seperti Harvey Moeis. Menurut Moh. Akil Rumaday, harus ada beberapa pertimbangan yang membuat Sandra Dewi bisa ikut terseret.
Advertisement
"Kaitan dengan kasus ini, tentu penerapan pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM yang merupakan suami dari Sandra Dewi sudahlah tepat," begitu disampaikan Moh. Akil Rumaday dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
"Pertanyaan hukumnya adalah apakah Sandra Dewi mengetahui bahwa perbuatan suaminya merupakan suatu tindak pidana korupsi? Dan apakah Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka dan harus pula ditahan?" sambungnya.
Terlebih Dahulu Menyorot Keterlibatan Pihak Lain di Luar HM
Selanjutnya, Moh. Akil Rumaday terlebih dahulu menyorot keterlibatan pihak-pihak lain pada saat pemeriksaan. Diketahui dari beberapa orang yang semula hanya dijadikan saksi, berujung ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa.
"Bila dikaji secara seksama, peran dari Tersangka HM tidak saja dilakukan secara tunggal melakukan tindak pidana korupsi. Namun melibatkan sebagian besar pihak-pihak lain yang tentunya akan ada penetapan tersangka pada beberapa waktu yang akan datang," jelas Moh. Akil Rumaday.
"Hal ini dapat terlihat dari total Saksi yang diperiksa atau dimintakan keterangan adalah berjumlah 148 Saksi dan sudah beberapa yang semula dari saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi Tersangka, tentu dengan bukti yang cukup," ia menyambung.
"Kalau kita bicara mengenai konsep hukum pidana korupsi, maka tidak terlepas dari unsur-unsur dalam pasal tersebut. Minimal ketentuan unsur subyek hukum dan konsep pertanggungjawaban pidananya," tambahnya.
Advertisement
Menyorot Seseorang yang Tahu Hartanya Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Menurut Moh. Akil Rumaday, pada aspek norma hukum, ia mempermasalahkan seseorang yang mengetahui bahwa uang dan harta yang dinikmatinya merupakan sesuatu yang bersumber dari kejahatan korupsi maupun sumber pendapatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu pada saat bersamaan, orang tersebut tidak menanyakan atau berusaha mendapatkan informasi mengenai asal perolehannya.
"Maka sudah barang tentu seseorang yang menggunakan uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagimana dalam Pasal 5 ayat (1)," ujar Moh. Akil Rumaday.
"Yaitu, setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama limat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," sambungnya.
Patut untuk Turut Diminta Pertanggungjawaban Jika Terbukti
Moh. Akil Rumaday pun menyebut bahwa jika hal-hal tersebut terbukti menjadi bagian dari sikap Sandra Dewi selama ini, sudah seharusnya sang aktris turut diminta pertanggungjawaban di mata hukum.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan norma hukum pasal tersebut, maka ketika Tersangka HM ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka patut diduga bahwa istri dari HM yaitu Sandra Dewi, mestinya dimintai pertanggungjawaban pidana," terang sang advokat.
"Karena diduga bersama-sama sebagai penerima dan menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, baik perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja maupun kealpaan," lanjutnya.
"Selanjutnya, kaitan dengan ketentuan Pidana Penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka seseorang yang diduga melakukan atau menikmati hasil dari kejahatan korupsi tersebut, mestinya dimintai pertanggungjawaban hukum dan ditahan berdasarkan ketentuan KUHAP tersebut," tutupnya.
Advertisement
Kasus Hukum HM di Mata Sang Advokat
Seperti diketahui, kasus korupsi timah yang melibatkan HM tersebut merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang meruguikan Keuangan Negara. Berdasarkan Konferensi Pers oleh Kejaksaan Agung RI pada 27 Maret 2024, Tersangka HM sempat menemui Direktur Utama PT. Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar sekitar tahun 2018 hingga 2019.
Setelah pertemuan tersebut, akhirnya disepakati serta diakamodir pertambangan liar yang selanjutnya di-cover sewa menyewa peralatan pengjerjaan pertambangan liar tersebut. Selanjutnya, HM menghubungi pihak salah satu PT untuk ikut serta dalam kegiatan itu. Atas kegiatan itu, HM meminta kepada dua PT untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk diserahkan kepadanya.
HM lalu mendapat keuntungan transferan melalui PT lainnya yang difasilitasi oleh Tersangka ARR. Perbuatan itu HM melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan dari Tersangka HM dan pihak-pihak dalam kasus ini sangatlah merugikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat secara luas. Di samping itu juga, perilaku koruptif tersebut tentu secara langsung menguntungkan bagi yang melakukannya, para pihak atau golongan tertentu yang saling berafiliasi," ujar Moh. Akil Rumaday soal kasus HM.
"Bahkan, korupsi yang dilakukan terjadi di berbagai sektor antara lain dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, dalam kehidupan masyarakat maupun dalam keluarga itu sendiri. Hal demikian tentu merupakan sebuah bencana dan menjadi faktor penghambat dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik serta lebih produktif," lanjutnya.
Sikap Sandra Dewi saat Diperiksa
Sebelumnya, Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Ia keluar gedung Kejagung setelah 5 jam diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi timah yang diduga dilakukan Harvey Moeis, suaminya.
Seperti saat kedatangan, Sandra Dewi pun masih tebar senyuman setelah diperiksa. Ia menjurakan kedua tangannya saat melihat kerumunan awak media. Sembari berjalan, Sandra Dewi menyampaikan pesan kepada wartawan dengan intonasi suara yang kecil, nyaris kalah dengan kegaduhan awak media.
Inilah yang kira-kira disampaikannya, "Doain ya, jangan bikin berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang benar."
Dikutip dari News Liputan6.com, Sandra Dewi keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB. Usai menyampaikan keterangan singkat, dia bergegas menuju mobil mewahnya.
Advertisement
Akun Instagram Sandra Dewi
Setelah suaminya tertimpa kasus tersebut, akun Instagram terverifikasi Sandra Dewi sempat hilang namun beberapa hari kemudian dipulihkan. Namun, tak ada unggahan video maupun foto di etalasenya. Ini dilakukannya tanpa alasan.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, telah menanyakan motif Sandra Dewi menutup akun Instagram hingga kanal YouTube pribadinya setelah kasus korupsi timah mencuat.
Kepada Harris Arthur Hedar, Sandra Dewi mengaku sakit hati karena kedua anaknya dirundung alias di-bully netizen. Ini terjadi setelah Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi timah.
“Saya pernah tanya Bu Sandra: Bu, kenapa sih ditutup? Dia sambil menahan kayak menangis: Prof, anak saya di-bully, Prof. Itu yang membuat saya sakit hati. Makanya beliau tutup,” kata Harris Arthur Hedar.
Sandra Dewi Menyayangkan Perilaku Netizen
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (29/4/2024), ia menyayangkan perilaku netizen yang menjadikan anak-anak Sandra Dewi sebagai bahan olok-olok.
“Sadis enggak? Sadislah. Anak masih kecil kok. Itu kalau ketahuan kan, bisa dituntut (secara hukum),” Harris Arthur Hedar seraya mengimbau netizen +62 menggunakan hati nurani dalam bermedsos.
“Enggak ada (curhat panjang ke saya). Cuma beliau sakit hati karena anaknya di-bully. Namanya anak kecil ya. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan kasus hukum bapaknya. Netizen punya nuranilah,” imbaunya.
Advertisement