Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba Untuk Kali Ketiga

Saat ini berkas perkara Ammar Zoni dinyatakan telah lengkap, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 29 Mar 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2024, 10:00 WIB
Ammar Zoni
Ammar Zoni

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut kliennya siap untuk menghadapi persidangan kasus narkoba yang menjeratnya.

Saat ini berkas perkara bintang sinetron 7 Manusia Harimau dinyatakan telah lengkap, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jon Mathias mengaku sudah berbicara dengan Ammar mengenai langkah yang disiapkan untuk menghadapi sidang. Termasuk bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti.

"Insya Allah siap lah. Siap nggak siap kan harus dilaksanakan," kata Jon Mathias di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).

 


Bahas Persiapan Sidang

Ammar Zoni
Ammar Zoni

Jon Mathias mengatakan, ia bersama Ammar mulai membahas soal persiapan sidang. Menurutnya, Ammar mulai mempersiapkan diri menghadapi sidang kasus narkoba untuk kali ketiga.

"Tentu (ngobrol) yang bersifat persiapan sidang. Apa saja yang disiapkan, bukti yang disampaikan, saksi siapa," sambung Jon Mathias.

 


Ditahan di Kejaksaan

Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)
Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)

 

Jon Mathias mengatakan, kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus narkoba Ammar Zoni yang dinyatakan telah lengkap. Saat ini, Ammar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Saya lihat sudah ada surat perintah penahanan dari pihak kejaksaan dan akan ditahan 20 hari ke depan," jelasnya.

 


Belum Dapat Jadwal Sidang

Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)
Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)

Jon Mathias belum dapat memastikan kapan Ammar akan menjalani sidang kasus narkoba. Namun ia memprediksi, sidang akan digelar usai Hari Raya Lebaran.

"Perkiraan saya habis Lebaran," Jon Mathias menukas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya