Venna Melinda dan Ferry Irawan Masih Berstatus Suami Istri, Pengadilan Agama Jaksel Beri Penjelasan

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai 3 Agustus 2023 lalu.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 19 Agu 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 20:00 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Liputan6.com, Jakarta Proses cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah diputus sejak 3 Agustus 2023 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai suami istri, lantaran Ferry sebagai pemohon cerai talak belum membacakan ikrar talak. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan status perkara perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan. Ia mengatakan, rangkaian perceraian mulai dari sidang hingga pengajuan banding sebenernya sudah dilakukan..

"Pendaftaran banding  itu 18 Agustus 2023, lalu diputus banding tanggal 3 oktober 2023, dan pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak pemohon tanggal 6 Oktober 2023 dan termohon 27 Oktober 2023," jelas Taslimah di kantornya, Senin (19/8/2024).

"Karena tidak ada yang kasasi maka berkekuatan hukum tetapnya tanggal 13 november 2023. Setelah berkekuatan hukum tetap maka para pihak dipanggil baik pemohon dan termohon untuk persidangan ikrar talak pada 30 November 2023," Taslimah menambahkan.

 

Waktu 6 Bulan

6 Potret Prewedding Venna Melinda dan Ferry Irawan Bertajuk 'Love Story', Romantis
Venna Melinda dan Ferry Irawan tampil romantis di prewedding terbaru. (Sumber: Instagram/vennamelindareal)

Nyatanya kedua pihak tidak hadir di agenda pembacaan ikrar talak yang sudah ditentukan. Sehingga, pengadilan kembali memberikan waktu 6 bulan untuk pembacaan ikrar talak oleh Ferry selaku pemohon. 

"Karena sudah masa 6 bulan lewat maka di tanggal 30 Mei 2024 dibuatlah penetapan keputusan perkara tersebut menjadi gugur. Karena tidak digunakan haknya untuk ikrar talak," kata Taslimah.

 

Masih Suami Istri

Venna Melinda
Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/5/2023) sampai ke telinga Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Dengan dinyatakan gugurnya perkara ini, lanjut Taslimah, Venna dan Ferry masih berstatus sebagai suami istri. Sebab, Ferry tidak menggunakan haknya untuk mengucapkan ikrar talak, meski sudah diberi masa tenggat 6 bulan. 

"Hak pemohon atau suami kan untuk ikrar talak yang harus disampaikan di muka persidangan. Giliran ikrar, eksekusinya kan untuk cerai talak, itu tidak digunakan. Karena tidak digunakan dan sudah diberi waktu 6 bulan, maka perkara tersebut menjadi gugur. Kalau gugur berarti kembali seperti semula, statusnya masih suami istri," urai Taslimah.

 

Talak Cerai

Sebagai informasi, Ferry Irawan mendaftarkan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023. Namun pada waktu bersamaan, Venna juga mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya itu. 

Alhasil, Venna Melinda mencabut gugatannya karena dinilai mengandung objek sama, dan membiarkan permohonan cerai talak Ferry yang diproses. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan cerai Ferry pada 3 Agustus 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya