Cut Intan Nabila Masih Trauma Saat Bertemu Armor Toreador di Persidangan

Kasus KDRT meninggakan trauma mendalam pada diri Cut Intan Nabila.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 29 Okt 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 10:00 WIB
Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)
Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)

Liputan6.com, Jakarta Didampingi kuasa hukum, Cut Intan Nabila yang berstatus sebagai korban menghadiri sidang perdana kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Armor Toreador. Sidang dilangsungkan tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (29/10/2024).

Setelah persidangan, Cut Intan Nabila menyampaikan keterangan kepada awak media. Ia bersyukur proses hukum berjalan lancar hingga kasus ini dapat disidangkan.

“Alhamdulillah lega, akhirnya kasus ini sudah sampai ke persidangan, semoga dilancarkan dan berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya dikutip dari YouTube Hype, Selasa (29/10/2024).

Sebenarnya, bertemu Armor Toreador di persidangan hal berat bagi Cut Intan Nabila, sebab ia masih trauma.

“Trauma sih pasti, cuma kita fokus saja pada pokok masalahnya. Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran juga untuk dia dan orang-orang di luar sana yang masih melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” terang Cut Intan Nabila.

Mendekatkan Diri pada Tuhan

Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)
Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)

Untuk mengatasi trauma dan gundah, ibu tiga anak itu melakukan banyak hal. Yang utama, minta pertolongan Tuhan. “Aku yang pasti mendekatkan diri kepada Allah, karena semua akan lebih mudah dijalani jika kita beriman kepada Allah,” Cut Intan Nabila menyambung.

Libatkan Korban di Bawah Umur

Sementara itu, sidang kasus KDRT Armor Toreador digelar tertutup karena melibatkan korban di bawah umur.

“Kalau KDRT memang biasanya sidang terbuka, tapi karena kali ini korbannya ada anak di bawah umur tentu ini wajib disidangkan secara tertutup” kata kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking.

Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis. Pertama, pasal KDRT yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutur Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor belum lama ini.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya