Erie Suzan Digugat Rp33,2 Miliar oleh Family Band

Erie Zuzan digugat Rp33,2 miliar oleh produser Family Band, Yoyo dan Ari 'Padi' karena tuduhan pembajakan lagu.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 01 Jul 2013, 16:15 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 16:15 WIB
erie-suzan-yoyo-padi-130625b.jpg
Merasa tak mendapat tanggapan dari pedangdut Erie Suzan soal dugaan pembajakan lagu Aku Rindu, produser Family Band, Yoyo dan Ari 'Padi' menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/7/2013). Maksud dan tujuan kedatangannya tersebut, tak lain untuk mendaftarkan gugatan terhadap Erie Suzan.

Tak tanggung-tanggung, band asal Surabaya tersebut meminta ganti rugi material sebesar Rp23,2 Miliar dan immaterial sebesar Rp10 miliar.

"Isi gugatannya menyatakan Erie Suzan telah melakukan pelanggaran hak cipta, memakai dan menggunakan secara komersil. Lalu, nominal gugatan materialnya sebesar Rp23,2 miliar, serta immaterialnya sebesar Rp10 miliar. Jadi totalnya Rp 33,2 miliar," ungkap Bambang Suryantoro di PN Jakpus, Senin (1/7/2013).

Dengan nominal yang sangat besar itu, seolah menyatakan jika Family Band sangat serius menuntut lagu yang diciptakan pada tahun 2010 tersebut.

"Selama ini kami justru menunggu tapi kan nggak ada tanggapan, sehingga nggak ada gugatan. Nanti kami ikuti proses, ini menyangkut materi, detilnya nanti ya," tandas Bambang. (Fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya