Perancang busana Kanaya Tabitha melaporkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Timur, Priskila Eva Lianitha ke Polda Metro Jaya. Alasannya, Key, sapaan Kanaya, merasa ditipu lantaran Eva tak membayar baju yang telah dipakainya.
Key sudah melaporkan Eva sejak Mei lalu. Sesuai jadwal, Selasa (9/7/2013), Key menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. "Tapi dia telepon aku, dia bilang semalam wawancara sampai larut, jadi tidak enak badan," terang kuasa hukum Key, Ida Lumindang saat dihubungi wartawan via telepon.
Berdasarkan laporan yang ia buat, Kanaya menuduh Eva atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tuduhan ini bisa bertambah, lantaran Key juga mengalami makian lewat BlackBerry Messanger (BBM).
"Jadi setelah dilaporkan ke polisi, si Eva justru memaki-maki. Dia bilang iblis lah. Ini masih kami kaji, kemungkinan bisa bertambah (pasalnya)," jelas Ida. (Fei)
Key sudah melaporkan Eva sejak Mei lalu. Sesuai jadwal, Selasa (9/7/2013), Key menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. "Tapi dia telepon aku, dia bilang semalam wawancara sampai larut, jadi tidak enak badan," terang kuasa hukum Key, Ida Lumindang saat dihubungi wartawan via telepon.
Berdasarkan laporan yang ia buat, Kanaya menuduh Eva atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tuduhan ini bisa bertambah, lantaran Key juga mengalami makian lewat BlackBerry Messanger (BBM).
"Jadi setelah dilaporkan ke polisi, si Eva justru memaki-maki. Dia bilang iblis lah. Ini masih kami kaji, kemungkinan bisa bertambah (pasalnya)," jelas Ida. (Fei)