Niat Rachmawati Soekarnoputri menyeret produser film Raam Punjabi ke muka hukum akhirnya terbukti. Putri proklamator itu mengutus pengacaranya, Ramdan Alamsyah, untuk mendaftarkan gugatan kepada Ram ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Perselisihan antara Rachmawati dan Bos Multivision Plus itu terkait produksi film Soekarno. Rachmawati merasa Raam tak mengabaikan peringatan darinya agar tak meneruskan proses produksi film Soekarno dan mengedarkannya ke masyarakat.
"Pendaftaran gugatan kami terhadap Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo karena mereka telah melawan hukum. Kami sudah daftarkan dengan nomor 499," ungkap Ramdan di halaman pengadilan usai mendaftarkan gugatannya.
Ramdan menuturkan, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran Ram dinilai tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini.
"Masalahnya Ram ngotot mau tetap menayangkan. Ya nggak ada jalan lain dengan menempuh jalur hukum. Nah jadi nanti hakim bakal melarang film ini dihentikan dulu sampai punya kekuatan hukum yang tetap," terang Ramdan. (fei)
Perselisihan antara Rachmawati dan Bos Multivision Plus itu terkait produksi film Soekarno. Rachmawati merasa Raam tak mengabaikan peringatan darinya agar tak meneruskan proses produksi film Soekarno dan mengedarkannya ke masyarakat.
"Pendaftaran gugatan kami terhadap Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo karena mereka telah melawan hukum. Kami sudah daftarkan dengan nomor 499," ungkap Ramdan di halaman pengadilan usai mendaftarkan gugatannya.
Ramdan menuturkan, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran Ram dinilai tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini.
"Masalahnya Ram ngotot mau tetap menayangkan. Ya nggak ada jalan lain dengan menempuh jalur hukum. Nah jadi nanti hakim bakal melarang film ini dihentikan dulu sampai punya kekuatan hukum yang tetap," terang Ramdan. (fei)