Sebelum dikabarkan menipu rekan bisnisnya, suami Delia Septianti, Tofan Putra Unggul, rupanya memiliki catatan kriminal lain yang tak kalah mengerikan. Tofan pernah dipenjara selama tujuh bulan lantaran memiliki senjata api ilegal.
Hal itu diakui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, saat berbincang dengan wartawan, Senin (4/11/2013). "Betul. Setelah memeriksa, di dalam data tercatat perkara pidana tercatat atas nama Tofan Putra Unggul, diduga kepemilikan senjata api tanpa izin," jelas Djaniko.
Hasil persidangan membuktikan kalau Tofan bersalah melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. Ia pun menjalani hukuman penjara pada Juli 2012.
"Kasusnya diputus pada 18 juli 2012 dengan putusan terbukti tindak pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan selama ditahan," urai Djaniko. Kini, Tofan kembali dikabarkan melakukan tindak kriminal lain, yaitu penipuan kepada rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah. (fei)
Baca juga:
Suami Dituduh Tukang Tipu, Delia Septianti Akan Cari si Penuduh
Baru Menikah, Suami Delia Septianti Dituduh Tukang Tipu
Hal itu diakui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, saat berbincang dengan wartawan, Senin (4/11/2013). "Betul. Setelah memeriksa, di dalam data tercatat perkara pidana tercatat atas nama Tofan Putra Unggul, diduga kepemilikan senjata api tanpa izin," jelas Djaniko.
Hasil persidangan membuktikan kalau Tofan bersalah melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. Ia pun menjalani hukuman penjara pada Juli 2012.
"Kasusnya diputus pada 18 juli 2012 dengan putusan terbukti tindak pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan selama ditahan," urai Djaniko. Kini, Tofan kembali dikabarkan melakukan tindak kriminal lain, yaitu penipuan kepada rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah. (fei)
Baca juga:
Suami Dituduh Tukang Tipu, Delia Septianti Akan Cari si Penuduh
Baru Menikah, Suami Delia Septianti Dituduh Tukang Tipu