Kasus Penistaan Agama, Jonas Rivanno Terbukti Bersalah

Polisi menyatakan Jonas Rivanno terbukti bersalah atas kasus penistaan agama yang dilaporkan Front Pembela Islam (FPI)

oleh Julian Edward diperbarui 28 Jan 2014, 19:55 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2014, 19:55 WIB
jonas-131204b.jpg

Polisi menyatakan Jonas Rivanno terbukti bersalah atas kasus penistaan agama yang dilaporkan Front Pembela Islam (FPI). Meski begitu, hingga saat ini polisi belum menetapkan Vanno --sapaan Jonas-- sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor, Didi Purwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2014). "Menurut para ahli memang benar (terbukti bersalah), makanya kita nanti bakal panggil kembali yang bersangkutan untuk hadir di sini. Saat ini statusnya," ungkap Didi.

"Pemanggilan tersebut untuk menentukan apakah ia terbukti bersalah atau tidak, kita akan mintai keterangannya lagi," lanjut Didi.

Dalam pemanggilan ulang itu, Didi akan melihat apakah perbuatan Vanno bisa dimasukkan ke pasal yang disangkakan akau tidak. "Nanti kita lihat di sana apakah dia memang bisa masuk ke dalam pasal yang disangkakan, yaitu penistaan agama atau tidak," terangnya.

Vanno dilaporkan oleh FPI karena dianggap telah menistakan agama saat menikahi Asmirandah pada 17 Oktober lalu. Pasalnya, setelah dua minggu pernikahan secara Islam itu dilangsungkan, Vanno memilih keluar dari Islam. Asmirandah pun akhirnya mengajukan pembatalan pernikahan dengan alasan Vanno membohonginya. (Jul/Rom)

Baca juga:
Dituduh Mencuri Asmirandah, Jonas Rivanno Diblack List Keluarga
Ayah: Asmirandah-Jonnas Rivanno Nikah Tidak Resmi
Orangtua Yakini Asmirandah Sudah Pindah Agama
Asmirandah Pindah Agama Demi Jonas Rivanno
Beredar, Foto Mirip Asmirandah dan Jonas Rivanno Jalani Kebaktian

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya