Kasus Korupsi Jiwasraya Ternyata Belum Selesai, Ini Ada Baru Lagi

DPPK Jiwasraya yang menanggung pensiunan perusahaan ini memiliki defisit keuangan hingga Rp 371 miliar. Ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Feb 2025, 10:15 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 10:15 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Setelah audit investigasi dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 31 Desember 2024 dinyatakan ada fraud di DPPK Jiwasraya senilai Rp 257 miliar. Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Lutfi Rizal mengungkap, ada temuan dugaan penyelewengan atau fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Manajemen berencana untuk melayangkan gugatan terkait hal tersebut.

Lutfi menerangkan, DPPK Jiwasraya yang menanggung pensiunan perusahaan ini memiliki defisit keuangan hingga Rp 371 miliar atas hasil audit tahun 2023. Menurutnya, ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian.

"Jadi ada pegelolaan investasi yang tidak seusai dengan ranah manajemen risko yang prudent, kalau kita bisa dibilang miroring dengan (kasus) Jiwasraya," ungkap Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, dikutip Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, setelah audit investigasi dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 31 Desember 2024 dinyatakan ada fraud senilai Rp 257 miliar.

"Sudah dilakukan audit investigasi 31 Desember 2024 oleh BPKP, (ada temuan) fraud Rp 257 miliar, pelakunya sama dengan (kasus) Jiwasraya, saat ini sudah di penjara atas kasus Jiwasraya ini," terangnya.

Lutfi mengungkapkan, manajemen berencana menggugat kembali terkait dugaan fraud dalam pengelolaan DPPK Jiwasraya ini. Hanya saja, langkah itu dinilai tidak mudah.

Pasalnya, ketua pengurus DPPK Jiwasraya pada periode 2012-2018 telah meninggal dunia. Kemudian, wakil dewan pengawas yang terlibat dalam pengelolaan investasi sudah dipenjara atas kasus hukum di Jiwasraya.

"Nah di sini juga terjadi, saya sampaikan di sini ada berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi fraud sebesar Rp 257 miliar, dan ini kami sedang berkoordinasi dengan pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan. Gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK," tuturnya.

"Walaupun saat ini kendalanya yang terjadi adalah ketua pengurusnya yang waktu tahun 2012-2018 tersebut sudah meninggal, yang pertama, sudah meninggal dunia. Yang kedua, Wakil Dewan Pengawas yang mengelola, memerintahkan pengelolaan investasi ini memang sudah di penjara saat ini, sudah di penjara. Nah itu memang jadi satu constraint tersendiri pada saat kita melakukan gugatan hukum kepada pelaku seperti itu," tandas Lutfi.

 

Restrukturisasi Jiwasraya Sukses

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan keberhasilan Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hingga akhir November 2024, program ini telah diikuti oleh 314.322 polis atau sekitar 99,9% dari total seluruh polis Jiwasraya. Capaian ini menjadi bukti kerja kolaboratif pemerintah dalam menyelamatkan hak para pemegang polis.

"Apresiasi saya tujukan khususnya kepada jajaran Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah bekerja keras dan berkoordinasi intens demi menyelamatkan hak pemegang polis," ujar Erick dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).

 

Dukungan Kolaboratif Berbagai Pihak

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Jiwasraya)... Selengkapnya

Selain apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, Erick juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan para pemangku kebijakan lainnya. Dukungan mereka menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan dan komitmen yang nyata dari pemerintah. Kami juga menghargai kepercayaan yang diberikan pemegang polis kepada pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya," tambah Erick.

Erick Thohir mengajak 0,01% pemegang polis yang belum mengikuti program ini untuk segera mendaftarkan diri agar manfaat polis mereka dapat diselamatkan.

Hingga akhir November 2024, sebanyak 314.322 polis telah bergabung dalam Program Restrukturisasi Jiwasraya. Polis ini terdiri dari:

  • 5.688 polis kategori Korporasi
  • 291.300 polis kategori Ritel
  • 17.334 polis kategori Bancassurance

Secara total, program ini melibatkan lebih dari 2,4 juta peserta.

 

Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Industri

Program Restrukturisasi Jiwasraya menjadi langkah nyata pemerintah dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional. Erick Thohir menegaskan bahwa capaian ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

"Kami berharap capaian ini dapat menjadi momentum untuk terus menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia dan memastikan hak pemegang polis tetap terlindungi," tutup Erick.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya