Surabaya Anggarkan Rp 10 Miliar per Tahun untuk Perawatan Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menganggarkan dana Rp 10 miliar per tahun untuk perawatan ruang terbuka hijau. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Agu 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2019, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Taman Suroboyo (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menganggarkan dana Rp 10 miliar per tahun untuk perawatan ruang terbuka hijau. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, perawatan ruang terbuka hijau menjadi poin penting karena banyak daerah lain yang tidak berhasil merawat ruang terbuka hijau ini terutama taman-taman.

Dalam merawat taman itu, Pemkot Surabaya sudah membentuk  satgas yang dibagi tiap rayon, ada rayon timur, barat, utara, dan selatan. Setiap rayon memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim ini yang biasanya mengganti tanaman atau bunga yang mati.

"Biasanya, mereka ini menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, biasanya mereka menyiram tanaman itu 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri," kata dia.

Eri memastikan, dengan banyaknya RTH yang dibangun setiap tahunnya, maka seacara berangsur-angsur cuaca dan suhu Surabaya semakin turun. Sebab, tanaman ini fungsinya memang untuk menyerap polusi, sehingga polusi udara di Surabaya bisa membaik.

"Apalagi di pinggir jalanan Surabaya, kami sudah lama meletakkan tanaman Sansevieria atau lidah mertua untuk menyerap polutan kendaraan. Ini juga membantu mengurangi polusi di Surabaya," ujarnya.

Di samping itu pula, penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Surabaya. Bagi yang tidak lulus uji emisi, tidak akan diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat diambang batas, maka akan diperbolehkan.

"Jadi, setelah lulus emisi, lalu polusi yang tetap ditimbulkan itu discover oleh taman-taman itu, sehingga polutannya tetap bisa dikurangi," imbuhnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

"Jadi, saat mengajukan IMB itu, salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan Grand Building. Kacanya harus banyak, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ruang Terbuka Hijau Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi Taman di Surabaya, Jawa Timur (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Surabaya pun sudah mencapai 21,79 persen hingga 2018. Jumlah itu sama dengan 7.290,53 hektar dari luas wilayah Surabaya.

"Jumlah total luasan RTH di Surabaya 7.290,53 hektar atau sama dengan 21,79 persen dari luas wilayah kota Surabaya," ujar dia.

Angka ini melebihi dari Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, yang diamanatkan pada proporsi RTH di kawasan perkotaan minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

"Jadi, Surabaya ini sudah melampaui target dari peraturan menteri itu, yang mengamanatkan 20 persen RTH publik bagi kawasan perkotaan seperti Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Eri Cahyadi, ditulis Kamis (1/8/2019).

Eri memaparkan luas RTH publik yang ada di Surabaya hingga 2018 antara lain luas RTH makam sudah mencapai 283,53 hektar, RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar, RTH telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektar, RTH dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial permukiman 205,50 hektar, RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar, RTH hutan kota 55,81 hektar, RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya