Pemkot Siapkan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga Mojokerto, Ini Kriterianya

Pemkot Mojokerto melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak ada lagi warga Kota Mojokerto yang menempati rumah tidak layak huni.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2019, 05:20 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 05:20 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengharapkan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak ada lagi warga Kota Mojokerto yang menempati rumah tidak layak huni.

Lewat program tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto ingin menciptakan lingkungan yang sehat. Selain itu, memberikan tempat tinggal yang layak untuk masyarakat.

"Di sini, Pemerintah Kota Mojokerto tidak hanya berfokus untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat. Tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan, dengan memiliki jamban sehat. Nah, di masing-masing kelurahan, kami telah menganggarkan pembuatan jamban sehat. Jika belum memiliki jamban sehat, maka bisa mengajukan ke keluraan," ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang dilansir Antara, Rabu (14/8/2019).

Dalam program bedah rumah ini, Pemkot Mojokerto punya kriteria khusus, bagi penerima bantuan. Seperti, masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah tidak layak huni sebagai rumah satu-satunya, memiliki bukti sertifikat kepemilikan rumah. Kemudian lolos verifikasi teknis dan administrasi.

"Untuk itu, saya sampaikan kepada masyarakat. Mungkin bagi para tetangganya, saudaranya, yang berkeinginan mengajukan bedah rumah, tapi terkendala sertifikat, bisa mengurus atau membuat sertifikat baru melalui TFL. Karena kita punya program pensertifikatan gratis melalui TFL itu, yang nantinya dibantu pemerintah melalui kelurahan," ujar dia.

Pemkot Mojokerto pun menyiapkan sebanyak 150 unit BSPS dari Kementerian PUPR guna memperbaiki rumah tidak layak huni untuk warga kurang mampu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Alokasi Program Bedah Rumah

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Ika menuturkan, Mojokerto mendapatkan alokasi program bantuan rumah swadaya (bedah rumah) pada 2019 dari dana alokasi khusus bidang perumahan dan permukiman sebanyak 150 unit. Dari jumlah itu, kemudian dibagi ke beberapa wilayah.

Kelurahan Mentikan sebanyak 37 unit, Kelurahan Pulorejo sebanyak 37 unit, Kelurahan Balongsari sebanyak 38 unit, dan terakhir Kelurahan Kedundung sebanyak 38 unit. Untuk mekanisme pencairan dana akan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing milik warga.

"Pencairan dana untuk tahap pertama masuk ke kas daerah pada 23 Juli lalu. Dari sana nanti, kami cairkan ke masing-masing rekening warga yang memperoleh. Tahap satu ini 25 persen dari 150 sasaran. Berikutnya tahap dua, 45 persen, dan tahap tiga 30 persen," kata Ika.

Untuk pembangunan fisik rumah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan besaran pencairan dana dari pemerintah pusat. Pada tahap satu sebesar 25 persen untuk 35 unit rumah, kemudian tahap dua sebesar 45 persen untuk 70 unit rumah, dan terakhir 30 persen untuk 45 unit rumah. Sedangkan penggunaan dana yang masuk rekening warga akan digunakan sesuai kebutuhan.

Dari dana sebesar Rp 17,5 juta yang masuk, dana tersebut tidak secara keseluruhan untuk bedah rumah. Melainkan Rp 15 juta untuk pembelian material dan bahan bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta digunakan untuk pembayaran ongkos tukang.

"Pencairan dananya memang dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima. Tetapi dalam peruntukkannya, uang itu dipakai sesuai petunjuk teknis. Dan ada pendamping tenaga fasilitator lapangan di masing-masing kelurahan yang membantu warga terkait penggunaan anggarannya, sampai pelaporannya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya