Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) mengatakan sedang menelusuri dugaan teror berupa pelemparan karung berisi ular ke Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, Senin dini hari, 9 September 2019.
"Kami berusaha untuk mengonfirmasi (kejadian itu) dan mencoba mengomunikasikannya dengan pihak asrama,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, dilansir Antara, Selasa (10/9/2019).
Namun, kata dia, anggota kepolisian tidak diperkenankan masuk untuk mengambil barang bukti ataupun memeriksa saksi-saksi.
Advertisement
Polisi saat ini berupaya memeriksa CCTV untuk memastikan kebenaran dugaan teror tersebut, kemudian juga memeriksa warga setempat untuk mendapatkan keterangan dan bukti adanya dugaan teror.
"Kami melihat mereka mempunyai informasi-informasi, video yang sangat cepat sekali terkait dengan pemberitaan,” ujar jenderal polisi bintang dua tersebut.
Baca Juga
Luki juga berharap ada komunikasi sehingga bisa diproses secara prosedur dan tak sekadar pemberitaan-pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya.
Luki mengemukakan, kesulitan mengungkap ada teror itu karena penghuni asrama belum juga membuat laporan ke polisi terkait adanya dugaan teror berupa pelemparan ular tersebut.
Selain itu, pihaknya belum dapat berkomunikasi dengan penghuni di Asrama Mahasiswa Papua karena tidak diperkenankannya polisi masuk di asrama Papua.
Meski begitu ia akan menggunakan perantara-perantara seperti tokoh-tokoh Papua, pendeta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk berkomunikasi dengan sejumlah penghuni di asrama.
"Kami belum bisa mengonfirmasi dan belum bisa mengetahui. Kalau itu memang ada laporan maka akan diproses. Seperti kasus kemarin yang tadinya provokasi, kami bisa ungkap semuanya dengan bukti-bukti yang didapat," ujar dia.
Sampai saat ini anggota kepolisian masih berjaga 24 jam untuk menjamin keselamatan dari penghuni Asrama Mahasiswa Papua.
"Anggota di sana menjaga keamanan warga sekitar, termasuk yang ada di asrama Kalasan. Jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan sehingga situasi semakin tidak kondusif," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tanggapan Kapolda Jatim soal Proses Hukum Veronica Koman
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) angkat bicara soal tudingan aktivis kalau penetapan tersangka Veronica Koman tidak tepat.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya memproses hukum bagi siapa saja yang melanggar hukum karena harus bertanggung jawab. Selain itu, ia menilai kalau untuk tidak dikaitkan dengan profesi oleh Veronica Koman.
"Jangan dikaitkan dengan apa yang selama dia dengan posisi pekerjaan dia yang lain,” ujar Luki, Sabtu (7/9/2019).
Ia menuturkan, hal ini berkaitan dengan proses hukum. “Ini proses hukum, jadi siapa saja yang melanggar hukum maka harus bertanggung jawab,” tutur dia.
"Semua orang yang membuka akun Veronica Koman tahu persis bagaimana aktifnya dia memberitakan yang tidak sesuai dengan kenyataan pada saat kejadian di Surabaya,” tutur ia menambahkan.
Polda Jatim juga telah melayangkan surat pemanggilan Veronica Koman di dua alamat di Jakarta Barat dan Selatan. Namun, jika Veronica Koman tidak hadir, pekan depan akan diterbitkan selebaran daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk DPO minggu depan akan dilakukan karena saat ini masih menjalani tahapan- tahapan dalam berproses," tutur Luki.
Luki menegaskan, pihaknya saat ini masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena Veronica Koman adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Karena orang tua Veronica Koman masih berada di Indonesia, jadi kami berharap bahwa Veronika Koman akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Luki.
Kapolda menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atasnama Veronika Koman di Indonesia dan di luar negeri.
"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.
Luki menuturkan, Veronika Koman mendapat beasiswa dari Indonesia dan mengambil S2 hukum. Dia mendapatkan beasiswa dari tahun 2017, dan tidak pernah memperbaharui laporan.
"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.
Kepolisian menetapkan Veronica Koman jadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Advertisement