Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) angkat bicara soal tudingan aktivis kalau penetapan tersangka Veronica Koman tidak tepat.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya memproses hukum bagi siapa saja yang melanggar hukum karena harus bertanggung jawab. Selain itu, ia menilai kalau untuk tidak dikaitkan dengan profesi oleh Veronica Koman.
"Jangan dikaitkan dengan apa yang selama dia dengan posisi pekerjaan dia yang lain,” ujar Luki, Sabtu (7/9/2019).
Advertisement
Ia menuturkan, hal ini berkaitan dengan proses hukum. “Ini proses hukum, jadi siapa saja yang melanggar hukum maka harus bertanggung jawab,” tutur dia.
"Semua orang yang membuka akun Veronica Koman tahu persis bagaimana aktifnya dia memberitakan yang tidak sesuai dengan kenyataan pada saat kejadian di Surabaya,” ia menambahkan.
Baca Juga
Polda Jatim juga telah melayangkan surat pemanggilan Veronica Koman di dua alamat di Jakarta Barat dan Selatan. Namun, jika Veronica Koman tidak hadir, pekan depan akan diterbitkan selebaran daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk DPO minggu depan akan dilakukan karena saat ini masih menjalani tahapan- tahapan dalam berproses," tutur Luki.
Luki menegaskan, pihaknya saat ini masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena Veronica Koman adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Karena orang tua Veronica Koman masih berada di Indonesia, jadi kami berharap bahwa Veronika Koman akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Luki.
Kapolda menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atasnama Veronika Koman di Indonesia dan di luar negeri.
"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.
Luki menuturkan, Veronika Koman mendapat beasiswa dari Indonesia dan mengambil S2 hukum. Dia mendapatkan beasiswa dari tahun 2017, dan tidak pernah memperbaharui laporan.
"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.
Kepolisian menetapkan Veronica Koman jadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.