Pemanggilan Tahap Dua Veronica Koman Masuk Masa Tenggang Lima Hari

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, surat panggilan tahap kedua tersangka Veronica Koman terjadi pada 13 September 2019. Akan tetapi, masih diberikan toleransi hingga 18 September 2019.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Sep 2019, 20:14 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 20:14 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka dugaan kasus berita bohong dan provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya Veronica Koman, saat ini memasuki masa tenggang pemanggilan tahap dua.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, surat panggilan tahap kedua tersangka  Veronica Koman  terjadi pada 13 September 2019. Akan tetapi, masih diberikan toleransi hingga 18 September 2019.

"Atas saran dari Hubinter dan kami berharap Veronica akan memenuhi panggilan dimaksud untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya tetapi apabila tidak datang maka kami akan menerbitkan DPO pada hari itu juga," tutur Luki, Jumat (13/9/2019).

Luki menambahkan, untuk melengkapi hasil penyidikan, pihaknya akan memeriksa tiga saksi lagi, yang sebelumnya penyidik sudah memeriksa tiga saksi.

"Dari hasil penyidikan telah ditemukan lagi 6 nomor rekening bank atas nama tersangka yang diketahui terjadi penarikan dana yang signifikan baik di Surabaya ataupun tempat yang lain," kata Luki.

Luki menegaskan, pihaknya tidak menggunakan upaya hukum lain karena Veronica Koman paham betul masalah hukum dan akan sangat rugi bila tidak memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan serta masih ada azas praduga tak bersalah.

"Sebelum diterbitkan Red Notice maka kasus ini harus digelar dulu di Belanda," ujar Luki. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya