Liputan6.com, Surabaya - PDI Perjuangan Kota Surabaya serahkan berkas dan formulir pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020 ke DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) pada Selasa, 17 September 2019.
"Kami serahkan delapan berkas meliputi lima bakal cawali dan tiga bakal cawawali Surabaya," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Surabaya Wimbo Ernanto usai menyerahkan berkas ke DPD PDI Perjuangan Jatim.
Delapan berkas pendaftaran untuk bakal cawali Surabaya itu meliputi Whisnu Sakti Buana, Sutjipto Joe Angga, Chrisman Hadi, Dyah Katarina, dan Sri Setyo Pertiwi. Sementara untuk bakal cawawali Surabaya meliputi Armudji, Eddy Tarmidi Widjaya, dan Anugrah Ariyadi, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Para bakal cawali dan cawawali Surabaya tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya berupa tes uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim di Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya pada Rabu (18/9/2019).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Penjaringan Cawali
Wimbo menambahkan, kapasitas DPC hanya penjaringan calon, selanjutnya DPP lah yang memutuskan siapa yang berhak mendapatkan rekomendasi untuk bisa maju sebagai cawali di Pilkada Surabaya 2020.
"Kami (DPC) hanya sebatas melakukan penjaringan. Tidak punya wewenang memutuskan rekomendasi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Ida Bagus Nugroho mengatakan, proses verifikasi berkas akan dilakukan seakurat mungkin karena PDI Perjuangan tak ingin kecolongan, khususnya menyangkut ijazah bakal calon agar saat mengikuti tahapan selanjutnya, kredibilitas bakal calon sudah tidak perlu diragukan lagi.
"PDI Perjuangan melakukan hal ini agar tidak seperti memilih kucing dalam karung untuk calon yang akan ditugasi oleh partai," katanya.
Setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, hasilnya akan dikirim ke DPP PDI Perjuangan dan selanjutnya diputuskan siapa calon yang akan diberi mandat.
Advertisement