Tersangka Pemilik Panti Pijat Plus di Kediri Tidak Ditahan, Kenapa?

Panti pijat yang sudah beroperasi selama lima bulan itu memiliki pelanggan dari berbagai daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 17:30 WIB
20160602-Panti Pijat Tutup
Ilustrasi

Liputan6.com, Surabaya Polres Kota Kediri berhasil mengungkap prostitusi illegal berkedok panti pijat yang melibatkan perempuan-perempuan muda di kota tersebut. Hal ini ini terkuak setelah polisi memperoleh laporan aktivitas yang dilakukan di tempat itu.

“Saat melakukan pemeriksaan di sana, petugas menemukan praktik prostitusi, yakni pelanggan dan terapis sedang melakukan tindakan asusila,” ujar AKBP Miko Indrayana, Kapolresta Kediri, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Pemilik panti pijat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perempuan berusia 23 tahun itu sedang hamil, sehingga tidak ditahan.

Menurut Miko, tersangka dikenakan wajib lapor karena kondisinya sedang hamil. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga janin yang berada di dalam kandungan tersangka.

Panti pijat yang sudah beroperasi selama lima bulan di Kediri itu memiliki pelanggan dari berbagai daerah. Ada tiga paket layanan yang ditawarkan di panti pijat itu, yakni paket, A, B, dan C. Harga setiap paket bervariasi, mulai dari Rp 150.000 sapai Rp 250.000.

“Setiap paket di panti pijat itu juga ada terapisnya masing-masing,” kata Miko.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya