Tergiur Iming-Iming Rp 30 Juta, Warga Gresik Nekat Culik Anak

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo memaparkan kronologi kasus dugaan penculikan anak di Gresik, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Feb 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 12:30 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya- Kepolisian Resort Gresik berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap anak di bawah umur di Dusun Sukorejo Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada Senin malam, 3 Februari 2020.

Polisi membekuk pelaku berinisial AMM (25) warga Gresik. Pelaku diduga menculik anak berusia 12 tahun. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, kejadian bermula saat itu korban membeli jajan di salah satu warung di samping rumahnya. Tiba-tiba pelaku langsung menarik paksa korban, selanjutnya dimasukkan paksa mobil Daihatsu Sigra warna silver.

"Berdasarkan hasil informasi dari warga bahwa terdapat penculikan terhadap anak di bawah umur, Polres Gresik bersama warga menggunakan mobil Patroli Polsek Cerme - 822 melakukan penghadangan di perlintasan rel kereta api," tutur dia di Mapolres Gresik, Selasa, 4 Februari 2020.

"Dan pada saat dilakukan pengejaran bertepatan dengan kereta api melintas sehingga terjadi kemacetan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.

AKBP Kusworo menuturkan, tersangka nekat melakukan kejahatan tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia menerima pesanan yang diterima melalui pesan singkat melalui aplikasi sesuai kesepakatan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 30 juta.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 328 Jo. 330 ayat (1) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara" ujar Kusworo. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Tangkap Penculikan Anak di Bandara Juanda

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers Polres Bangkalan, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Polisi menangkap pria berinisial A (36), warga Bangkalan saat turun dari pesawat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku terlibat penculikan anak di bawah umur.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menceritakan kronologi penculikan anak tersebut. Pada Rabu,  25 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, korban hendak berangkat ke sekolah dari rumah kakeknya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. 

"Kemudian pada saat perjalanan korban diberhentikan tersangka yang saat itu sudah menunggu korban dengan mengendarai mobil Avanza warna silver," tutur Rama kepada Liputan6.com, Sabtu, 11 Januari 2020.

Setelah korban berhenti, tersangka mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban dan kemudian menarik tangan korban dan memasukkan korban ke dalam mobil. 

"Dan kemudian seorang yang saat itu berada di dalam mobil yang diketahui bernama Maskor kemudian turun dan langsung membawa sepeda motor korban ke rumah tersangka," kata Rama. 

Setelah itu, korban dibawa ke rumah tersangka yang beralamat di Dusun Lenteng Desa Tramok kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, selama kurang lebih dua hari, dan kemudian korban dipindahkan ke rumah pria berinisial H di Bangkalan selama dua hari, dan pindahkan ke rumah mertua tersangka yang yang berinisial N di Desa Dupok, Bangkalan.

"Hingga saat tersangka diamankan oleh anggota Kepolisian Resort Bangkalan pada 2 Januari 2020, di bandara Juanda, dan dilakukan pembebasan terhadap korban di rumah yang beralamat di Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan," ucap Rama. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya