Tak Semua Surat Tilang Elektronik Diterima Pelanggar, Mengapa?

Sebanyak 3.457 pelanggar yang kena tilang elektronik belum ditindak karena sejumlah alasan

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Feb 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 18:00 WIB
Tilang elektronik
Satu bulan diberlakukan, tilang elektronik di Surabaya dan Sidoarjo mencapai lebih dari 6.000 pelanggaran. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mencatat ada 6.035 pelanggaran yang terpantau lewat tilang elektronik selama sebulan terakhir. Sejak 16 Januari lalu, diberlakukan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

"Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar," tutur Budi di Mapolda Jatim, Rabu (19/2/2020).

Ia menyebutkan sebanyak 3.457 pelanggar yang kena tilang elektronik belum ditindak karena sejumlah alasan. Tercatat, 536 pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomor selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali. 

Menurut Budi, surat konfirmasi kembali karena alamat tidak lengkap, rumah kosong, dan pindah tanpa kabar.

Sementara, pelanggaran tilang elektronik terbanyak adalah menerobos lampu merah atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang sudah dilakukan penindakan sebanyak 1.482 pelanggar.

Pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar rambu atau marka sebanyak 1.712 pelanggar. Batas kecepatan dilanggar menempati posisi ketiga terbanyak tilang elektronik sebanyak 268 pelanggar.

Keempat, pelanggar penggunaan sabuk pengaman sejumlah 427 dan pengendara tidak memakai helm menduduki posisi kelima terbanyak tilang elektronik, yakni 202 pelanggar.

“Ada juga pengendara menggunakan ponsel sebanyak 96 pelanggar namun tidak dikeluarkan tilang elektronik,” ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya