Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) atau Polda Jatim akan memanggil enam publik figur untuk dijadikan sebagai saksi kasus dugaan kejahatan carding atau menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel.
Enam publik figur tersebut berinisial GA, TM, JI, BW, AWK dan RS. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap (SG, FD dan MR), ada enam artis atau publik figur yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Artis itu berperan sebagai endorse.Â
"Ini telah dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan hotel. Dan kami sudah melakukan pemanggilan kepada dua dari enam publik figur itu di Polda Jatim, Jumat besok," tutur Truno di Mapolda  Jatim, Kamis (27/2/2020).Â
Advertisement
Polda Jatim akan memanggil keenam artis tersebut untuk dimintai keterangan seputar kasus carding. Namun, status para artis sebagai saksi dalam kasus ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pakai Endorse
Sebab berdasarkan keterangan dari tersangka, sambung Trunoyudo, dalam promosi penjualan tiket dengan media akun Instagram @TN, tersangka menggunakan cara endorsemen dari artis-artis dan selebgram.
"Artis-artis tersebut dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotelnya, adapun untuk tiket-tiket yang diberikan kepada para artis tersebut diantaranya ada juga yang merupakan hasil kejahatan carding dan juga ada yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan booking com," papar Trunoyudo.
Advertisement