Cegah Penimbunan, IAI Madiun Minta Ada Pembatasan Pembelian Masker

Pembatasan pembelian masker dilakukan guna mengantisipasi tindakan panic buying di masyarkat terkait adanya wabah global virus corona atau COVID-19 yang saat ini sudah menjangkiti sekitar 27 negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 10:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Madiun, Jawa Timur, meminta apotek di wilayah setempat membatasi pembelian masker serta mengimbau tidak melayani pembelian masker dalam skala besar.

Ketua IAI Kota Madiun Abdul Basit mengatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi tindakan panic buying di masyarkat terkait adanya wabah global virus corona atau COVID-19 yang saat ini sudah menjangkiti sekitar 27 negara, termasuk Indonesia, di Madiun, Jawa Timur, Kamis, 5 Maret 2020.

"Kami juga mengimbau warga untuk tidak menimbun masker ataupun perlengkapan medis lain. Pengelola atau penanggung jawab apotek tidak boleh memanfaatkan situasi," ujar Basit kepada wartawan.

Menurut dia, IAI Kota Madiun bersama pihak terkait lainnya akan melakukan pengawasan terhadap 80 apotek yang ada di Kota Madiun, dilansir dari Antara.

Ia berharap hukum ekonomi tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam kasus ini. "Banyaknya permintaan jangan sampai dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar," tambahnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meliana menyatakan pihaknya akan menindak tegas warga yang menimbun masker, alat pembersih tangan dan perlengkapan medis lainnya yang mulai langka di pasaran.

"Kami tak segan menindak tegas. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Iptu Fatah di Madiun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Hukuman Bagi Penimbun

Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan ancaman penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp50 miliar. Demikian juga dalam pasal 29 ayat 1 dalam UU itu juga melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting seperti masker dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan.

Pihaknya akan menerjunkan satu tim untuk melakukan penyelidikan lapangan. Upaya itu dilakukan seiring kelangkaan masker di pasaran. Selain itu, tim juga untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum dalam kasus isu corona kali ini.

Sementara, sesuai data di lapangan, kelangkaan dan kenaikan harga masker juga terjadi di wilayah Madiun sejak pertengahan Februari. Hanya beberapa apotek yang memiliki stok masker, itupun harganya sangat mahal.

Harga perboks untuk masker bedah melambung hingga Rp250 ribu hingga Rp400 ribu dari normalnya Rp35 ribu. Sedangkan masker jenis N95 mencapai Rp1,78 juta per boks dari harga normal Rp200 ribu perboks.

"Warga diminta bijak dalam menghadapi wabah global corona ini. Tidak perlu panik, namun tetap waspada," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya