Pandemi Global COVID-19, Ini Syarat Menggelar Kegiatan di Jatim

Polda Jatim memperketat pemberian izin keramaian karena pandemi global virus corona (COVID-19).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 17:30 WIB
Kasus Virus Corona Bertambah, Bio Farma Kebut Penemuan Vaksin Anti Covid-19
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya Polda Jatim memperketat pemberian izin keramaian karena pandemi global virus corona (COVID-19). Kebijakan ini juga menindaklanjuti intsruksi Presiden Jokowi yang meminta masyarakat meminimalkan kegiatan di luar rumah.

“Kami akan mempertimbangkan secara matang izin keramaian, seperti acara musik, kegiatan agama, sampai demonstrasi yang melibatkan massa,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2020).

Ia megimbau masyarakat untuk mengurungkan kegiatan mengumpulkan massa apabila tidak mendesak. Koordinator pelaksanaan acara juga diminta menimbang ulang kegiatan itu selama instruksi Presiden Jokowi yang berkaitan dengan COVID-19 belum berubah.

Apabila terpaksa dilakukan, kegiatan itu harus menerapkan protokol yang jelas, seperti sanitasi air, hand sanitizer, masker hingga thermal gun untuk mengukur suhu tubuh. Tidak hanya itu, tim medis pun harus siaga dalam kegiatan.

Menurut Truno, kebijakan ini bukan hanya pencegahan, melainkan juga bentuk empati kepada keluarga dan masyarakat di tengah-tengah wabah COVID-19.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya